Nama : Mirnawati
NIM : 1415201033
Kelompok : 3
Hadits Ahkam
“Bab Zakat
Fitri”
A.
Dalil Hadits
yang menjelaskan tentang Zakat Fitri Hadits No.649
وعن ابن عباس رضي الله عنهما قال: (فرض
رسول الله صلي الله عليه و سلم زكاة الفطر, طهرة للصائم م ن اللغو, والرفث, و طعمة
للمسكين, فمن ادا ها قبل الصلاة فهي زكاة مقبولهة, ومن ادا ها بعد الصلاة فه ي
صدقة من الصدقات.) رواه ابو داود, و ابن ماجه, وصححه الحكم.
Artinya :
”Dari Ibn Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu’alaihi wa salam mewajibkan
zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan yang
tidak berguna atau kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Maka
barang siapa yang mengeluarkannya sebelum shalat, ia menjadi zakat yang
diterima dan barang siapa yang mengeluarkannya setelah shalat, ia menjadi
sedekah biasa. Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah. Hadits Shahih menurut Hakim. “
B.
Penjelasan
Hadits
Dalam Hadits tersebut terdapat
dalil-dalil yang menunjukkan kewajiban zakat fitrah itu berdasarkan keterangan
: bahwa beliau (Nabi) telah mewajibkannya seperti tersebut. Dan sebagai dalil
yang menunjukkan bahwa zakat-zakat itu dapat menghapus dosa, dan sebagai dalil
bahwa waktu pembayaran zakat fitrah itu adalah sebelum shalat hari Raya dan
kewajibannya itu terbatas waktunya. Ada yang mengatakan wajib pengeluaran zakat
fitrah itu mulai terbit fajar pada hari pertama bulan syawal itu. Ini
berdasarkan hadits diatas. Yang berbunyi cukupkanlah kebutuhan mereka fakir
miskin untuk mencegah mengkelilingi minta-minta pada hari ini. Ada yang
mengatakan zakat fitrah itu wajib dikeluarkan sejak terbenamnya matahari pada
akhir bulan Ramadhan , berdasarkan kalimat sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa.
Dikatakan lagi zakat fitrah itu karena berlalunya dua waktu, berdasarkan kedua
dalil itu. Mengenai waktu pembayaran zakat fitrah ini ada beberapa pendapat ,
diantaranya ada yang menyamakannya dengan zakat harta yang dibayar lebih dahulu
walaupun dua tahun sebelumnya. Diantara yang membolehkannya hanya mulai bulan
ramadhan saja, Oleh karena itu tidak dimajukkan waktunya. Zakat fitrah juga
tidak disyaratkan mencapai setahun seperti zakat harta. Ada yang mengatakan
tidak boleh memasukkan waktunya dari waktu wajib itu, kecuali sekedar sehari
atau dua hari sebelumnya.
Kaum Muslimin telah
menetapkan bahwa setiap muslim yang kaya
harus menunaikan Shadaqotul Fitri kepada kaum Muslimin yang miskin agar mereka
dapat ikut merayakan Idul Fitri sesudah bulan Ramadhan. Fitri berarti sedekah yang bersifat wajib
bagi setiap muslim yang memiliki harta senilai nisab Zakat.
Muslim yang kaya diharuskan
membayarnya tidak hanya untuk dirinya sendiri saja, melainkan juga untuk
keluarga, anak-anak, dan pembantunya. Ukuran zakat fitri itu, dalam bentuk
gandum, tepung,bur,kurma, dan sebagainya, adalah satu sha’ yang ekuivalen
dengan 112 ons. Diperbolehkan juga membayar harganya. Jenis zakat ini harus
dibayar dibulan Ramadhan dan harus sebelum dilangsungkannyaShalat Idul Fitri,
sehingga keinginan kaum miskin dalam hubungannya dengan festival Idul Fitri
dapat dipenuhi dan merekapun dapat menikmati perayaan itu.
C.
Sanad Hadits
·
Riwayat Abu Daud
Dari ‘Atha’ bin Yasar ke
Zaid bin Aslam, dari Zaid bin Aslam ke
Malik , dari Malik ke
Rasulullah SAW
·
Riwayat Ibnu Majah
Dari Abu Sa’id Al-Khudry ke
‘Atha bin Yasar, dari ‘Atha bin Yasar ke
Zaid bin Aslam, dari Zaid bin Aslam ke
Ma’mar, dari Ma’mar ke
Abdurrazaq, dari Abdurrazaq ke
Muhammad bin Yahya, dari Muhammad bin Yahya ke
Rasulullah SAW.
D. Pendapat Ulama
Ibnu ‘Umar mengemukakan bahwa Rasulullah SAW
Mewajibkan Zakat Fitri Satu Sha’ Kurma kering atau Bur atas budak dan orang
merdeka, lelaki maupun perempuan, tua dan muda, diantara kalian Muslimin.
Beliau memerintahkan agar pembayarannya dilakukkan sebelum orang pergi melaksanakan
Shalat Ied.
Abu Said Al- Khudri mengatakan bahwa “ kami
biasa membayar Zakat Fitrah Satu Sha’ Makanan Pokok atau Satu Sha’ Bur atau
Satu Sha’ Kurma atau Satu Sha’ Keju atau Satu Sha’ Kismis
Ibnu Abbas mengemukakan bahwa Rasulullah
Mewajibkan Zakat Fitrah sebagai penyucian bagi orang-orang yang berpuasa dari
perkataan kotor dan ucapan sia-sia serta sebagai pemberian makan bagi orang
miskin.
Sekalipun
Zakat Fitrah tidak disebutkan didalamAl-Qur’an dengan Tegas Nabi Muhammad SAW
menyebut dan mewajibkannya Zakat Fitrah seperti yang tertera dalam ketiga Haist
diatas . yang merupakan kewajiban bagi setiap Muslim dan berfungsi untuk
membersihkan orang-orang yang berpuasa. ( Ramadhan ) dan memberi makan
orang-orang miskin.
Adapun zakat fitrah menurut ke 4
Mazhab yaitu :
·
Satu Sha’ menurut mazhab Imam Maliki setara dengan empat mud
sama dengan sebanyak isi telapak tangan sedang, jika mengisi keduanya lalu
membentangkannya atau sama dengan 675 Gram. Jadi satu Sha’ itu sama dengan 2700
gram (2,7 kg).
·
Begitu juga menurut mazhab Imam Syafi’i satu Sha’ yang dimaksud
adalah sama dengan 693 1/3 dirham dan setara dengan empat mud atau 2751 gram (2,75 kg).
·
Dan pendapat dari Imam Syafi’i itu
sama dengan pendapat dari Imam Hambali
tentang takaran atau ukuran zakat yakni satu Sha’ itu sama dengan 2751 gram
(2,75 kg).
·
Dan menurut Imam Hanafi satu Sha’ menurut imam Hanafi adalah 8 rithl ukuran
irak. Dan satu rithl Irak yaitu sama dengan 130 dirham atau sama dengan 3800
gram (3,8 kg). Bahkan mazhab Hanafi
memperbolehkan membayar zakat fitrah dengan harga atau uang yang senilai sama
dengan bahan makanan pokok yang dibayarkan, sedangkan pada mazhab Syafi’i,
maliki, dan hambali itu tidak boleh. Ketiga Imam tersebut hanya mewajibkan
menunaikan zakat fitrah dengan makanan pokok seperti kurma dan dikonsumsi
sehari-hari oleh penduduk suatu negri contohnya beras.
Sementara menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) menganjurkan agar umat
muslim yang niat membayar zakat fitrah yang penyalurannya dapat melalui amil
pada rumah zakat agar menggenapkan hitungannya menjadi 3 kg. Jadi,
perhitungannya berubah dari 2,5 kg pada perhitungan selama ini. Harapannya
dengan cara penggenapan besaran zakat fitrah ini agar dapat menjadi jalan
tengah atas perdebatan dan polemik yang selama ini berkembang berkaitan dengan
jumlah besaran zakat fitrah.
Dan menurut pendapat saya : sebagian besar orang Islam di
indonesia sendiri itu kan mengaku bahwa dirinya bermazhab Syafi’i dan tentunya
mereka mengikuti ketentuan dari mazhab Imam Syafi’i tersebut, tapi demikian
tidak semua ulama di indonesia itu bermazhab Syafi’i oleh karena itu masalah
tentang zakat fitrah ini kita kembalikan kepada Al-Qur’an Allah dan Al-Hadits
Muhammad sebagai Ulil amri diantara kita.
1XBet
BalasHapusBetting in India. It can be great to find the wooricasinos.info most popular brands, especially 1xbet korean ones that https://septcasino.com/review/merit-casino/ offer betting on sports such as football, tennis, Rating: herzamanindir.com/ 1/10 · Review novcasino by Riku VihreasaariWhere can I find 1xbet?Where can I find 1xbet betting?