Rabu, 14 Desember 2016

Irma Sibhi Fatimah Azzahro

Nama : Irma Sibhi Fatimah Azzahro
NIM   : 1415201027
Kelas  : AAS-A
كتاب الطهارة
باب ا لمياه
Hadis no. 2
و عن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلّي الله عليه وسلم ل "إنّ الماء طهور لا ينجّسه شيء". أخرجه اثّالثة وصحّحه احمد.
Dari Abu Sa’id Al-Khudry Radliyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah SAW. bersabda : “Sesungguhnya (hakekat) air adalah suci dan mensucikan, tak ada sesuatupun yang menajiskannya.” Dikeluarkan oleh Imam Tiga dan dinilai shahih oleh Ahmad
Ø  Biografi perawi hadits
Perawi hadits ini adalah Abu Sa’id al-Khudri. Nama lengkap beliau adalah Sa’ad bin Sinan bin Malik al-Khazraji al-Anshari al-Khudri. Nisbah kata “al-Khudri” berasal dari Khudrah salah satu perkampungan kaum Anshar.
Beliau ikut perang bersama Nabi sebanyak 12 peperangan, yang pertama adalah perang khondaq pada tahun kelima, karena sebelum itu usia beliau belum baligh. Beliau menghafal dari Nabi ilmu yang banyak dan menjadi ulama besar dikalangan para sahabat. Beliau meningal pada tahun 74 H dan dimakamkan di Al-Baqi’.[1]

Ø  Sanad hadis

Abu Dawud

Ahmad bin Abu Syu’aib Al-Harrani dan Abdul Aziz bin Yahya Al-Harrani

Muhammad bin Salamah

Muhammad bin Ishaq

Salith bin Ayyub

Ubaidillah bin Abdurrahman bin Rafi’ Al-Anshari kemudian AL-Adawi

Abu Sa’id Al-Khudri
 


Nabi Muhammad SAW



Tirmidzi
 


Hannad dan Al-Hasan bin Ali Al-Khallal
 


Abu Usamah
 


Al-Walid bin Katsir
 


Muhammad bin Ka’ab

Ubaidullah bin Abdullah bin Rafi’ bin Khadij

Abu Sa’id Al-Khudri
 


Nabi Muhammad SAW





An- Nasa’i
 


Harun bin Abdullah

Abu Usamah

Al-Walid bin Katsir
 


Muhammad bin Ka’ab Al-Quradli
 


Ubaidullah bin Abdurrahman bin Rafi’

Abu Sa’id Al-Khudri
 


Nabi Muhammad SAW

Ø  Penjelasan Hadits

Tirmidzi berkata : Hadits ke-2 itu hasan ; dan di shahkan oleh Ibnu Ma’in dan Hazm dan Hakim.
Hadis ke-2 muthlaq atau tidak terbatas, yakni air pembersih yang di dalam satu bejana, umpamanya, tidak bisa jadi najis walaupun dicampur sebanyak-banyak kencing atau tahi, umpamanya, yang demikian ini tidak bisa jadi, bahkan perlu ada pembatasnya. Hadis ke-3 dan ke-4 dapat dijadikan pembatasnya, walaupun lemah, karena hadits yang lemah bisa diapakai untuk membatasi suatu arti yang sangat perlu kepada pembatasan.[2]
Asbabul wurudnya adalah sebagai berikut : “pada suatu hari, seorang lelaki bertanya kepada Rasul tentang air sumur Badla’ah (nama sebuah sumur yang menurut Abu Daud hanyalah enam hasta lebarnya; dan dalam air di ketika musim kering, hingga lutut, selalu dicampakkan orang ke dalamnya, perca haidh, daging anjing, dan benda-benda busuk), katanya : Bolehkah kami bersuci dengan air sumur Badla’ah, ya Rasulullah? Nabi SAW. menjawab dengan perkataannya: “Bahwasannya air tidaklah dinajiskan oleh sesuatu”, yakni sesuatu yang tidak merubah baunya, atau rasanya atau warnanya”.[3]
Hadis ini menunjukkan bahwa, secara asal, air adalah suci dan mensucikan, tidak ada sesuatupun yang dapat menajiskannya. Kemutlakan ini dimuqoyyadkan (diikat) pada hadis selanjutnya (hadis no.3) yaitu dengan syarat sesuatu (najis) tersebut tidak mengubah bau, rasa, atau warna air, jika berubah maka air tersebut ternajisi (menjadi najis), baik air tersebut sedikit ataupun banyak.
Namun dalam hal ini, golongan Syafi’iyah berbeda pendapat, menurutnya, bahwa air yang kejatuhan najis yang tidak berubah salah satu sifatnya, tidak dihukumi najis, jika air itu banyak. Tetapi jika air itu sedikit, maka air itu najis walaupun tidak berubah. Sedangkan golongan Malikiyah berpendapat bahwa air tiada najis walaupun sedikit, melainkan dengan berubah.



[1] https://majelisfiqih.wordpress.com/2011/10/28/syarah-hadits-bulughul-maram-%E2%80%93-hukum-asal-air-adalah-suci/
[2] A. Hassan, Tarjamah Bulughul Maram, (Bandung: C.V Diponegoro, 1998), cet.ke.XIV, hal 40.
[3] Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddiqi, Koleksi Hadis-hadis Hukum,(Jakarta:PT Magenta Bhakti Guna, 1994), cet.ke-5, hal17.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar