َعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه عَنْ اَلنَّبِيِّ صلى
الله عليه وسلم قَالَ: ( كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ اَلسِّبَاعِ, فَأَكَلَهُ حَرَامٌ
) رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Hadits No. 1346
Dari Abu Hurairah
Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Setiap binatang buas yang mempunyai gigi taring adalah haram
dimakan." Riwayat Muslim.
Hadits ini adalah dalil yang mengharamkan
setiap hewan yang bertaring. An-Naab adalah gigi yang berada dibelakang
gusi sebagaimana dalam Al-Qamus, dan Assabu'u yaitu hewan buas.
Sebagaimana dalam Al-Qamus juga disebutkan: binatang buas adalah
binatang pemburu. Dalam kitab An-Nihayah: melarang untuk makan setiap binatang
yang bertaring, yaitu binatang yang memburu dan membunuh binatang lainnya
dengan kejam, seperti singa, musang, harimau, dan lainnya.
Al-Hadawiyyah, Asy-Syafi'i, Abu Hanifah, Ahmad
dan Dawud berpendapat seperti yang disebutkan dalam hadits, akan tetapi mereka
berbeda pendapat tentang jenis-jenis hewan bertaring yang diharamkan. Abu
Hanifah berkata, "Setiap hewan yang memakan daging dikategorikan buas
termasuk juga gajah, serigala, dan kucing." Asy-Syafi'i berkata,
"Jenis binatang buas yang diharamkan adalah yang berani menyerang manusia,
seperti singa, musang, harimau dan lainnya, selain serigala dan musang; karena
keduanya tidak berani menyerang manusia.
Ibnu Abbas berpendapat seperti yang dinukilkan
Ibnu Abdi Al-Bar dari Ibnu Abbas, Aisyah dan Ibnu Umar -dalam riwayat yang
dikatakan lemah- dan Asy-Sya'bi, Sa'id Ibnu Jubair yang menghalalkan daging
hewan buas berdasarkan firman Allah Ta'ala,
{قُلْ
لا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا}
"Katakanlah, "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang
diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan..." (QS. Al-An'am: 145)
bahwa yang diharamkan adalah yang tersebut dalam ayat tersebut dan yang lainnya
halal.
Dijawab: bahwa ayat itu turun di Mekah, dan
hadits Abu Hurairah setelah hijrah ke Madinah; maka hadits itu adalah nasikh
(penghapus) atas ayat tersebut bagi siapa yang berpendapat bahwa As-Sunnah
bisa menasikh Al-Qur'an, atau ayat tersebut hanya berlaku bagi 8
pasangan hewan ternak sebagai bantahan bagi yang mengharamkan sebagiannya
sebagaimana Allah sebutkan sebelum ayat tersebut:
وَقَالُوا مَا
فِي بُطُونِ هَذِهِ الأَنْعَامِ}
"Dan mereka mengatakan: "Apa yang ada
dalam perut binatang ternak ini." (QS. Al-An'am: 139).
Ada yang mengatakan sebagai bantahan terhadap
mereka adalah firman Allah, "Katakanlah, "Tiadalah aku peroleh
dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang
hendak memakannya," (QS. Al-An'am: 145) yang berarti: bahwa apa yang
kalian halalkan adalah yang diharamkan Allah, dan yang diharamkan adalah yang
dihalalkan Allah, dan semua itu adalah mengada-ada atas ketetapan Allah, lalu
Allah sebutkan daging babi setelah menyebutkan yang diharamkan karena mempunyai
'illah yang sama yaitu menjijikkan.
Ayat tersebut ditujukan kepada kaum kafir yang
menghalalkan mayit, darah, daging babi dan segala sesuatu yang disembelih tidak
menyebut nama Allah, dan mereka juga mengharamkan banyak sekali hal-hal yang,
dibolehkan syariat, maksud ayat tersebut adalah menerangkan keadaan mereka,
yaitu selalu menentang yang hak (kebenaran), seakan-akan dikatakan: setiap yang
diharamkan pastilah kalian halalkan terang-terangan membantah mereka.
Pendapatku: mungkin yang dimaksud "Qul
(katakanlah)": saya tidak temukan sekarang hal-hal yang diharamkan,
kecuali yang tersebut dalam ayat, baru setelah itu Allah mengharamkan setiap
binatang yang bertaring, diriwayatkan Malik bahwa ia memakruhkan memakan setiap
binatang buas yang bertaring dan tidak mengharamkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar