HADITS NO
1346
Artinya;
Dari Jabir dia perkata: Pada waktu
perang khaibar, Rasulullah melarang makan daging keledai negeri (piaraan), dan
memperbolehkan makan daging-daging kuda. Muttafaq alaih. Menurut lafal hadits
riwayat bukhari:….. beliau memberi kelonggaran.
Sanad hadits
Pertama, daging kudahukumnya halal
untuk dikonsumsi, ini adalah pendapat mayoritas ulama, berdasarkan beberapa
hadits berikut.
1.
Dari Jabir bin Abdullah R.A beliau mengatakan
Artinya;
Pada penaklukan khaibar, Rasulullah
SAW makan daging keledai jinak, dan beliau membolehkan daging kuda (HR. bukhari
dan muslim)
2.
Dari Asma bintu Abu bakr R.A beliau mengatakan
Artinya;
Kami pernah menyembelih kuda dimasa
Nabi SAW dan kami memakannya.
(HR. bukhari dan muslim)
3.
Dari jabir bin Abdullah RA beliau menceritakan
Artinya;
Kami pernah bersafar bersama Nabi
SAW, dan kami makan daging kuda dan susunya (HR. Ad-Daruquthni, al-Baihaqi,
An-Nawawimengatakan : sanadnya shahih)
Kedua,
daging kuda hukumnya makruh untuk dimakan ini adalah pendapat Hanifah dan dua
murid dekatnya: Abu Yusuf dan Muhammad
bin Hasan asy-syaibani.
Dalil
pendapat ini adalah
1.
Di surat an- Nahl ayat 5 -7, allah menyebutkan tentang
Bahimatul An’am (onta, sapi, dan kambing). Allah sebutkan manfaat yang didapat
oleh manusia dengan binatang itu, termasuk manfaat untuk dimakan kemudian
diayat ke 8 allah menyebutkan jenis hewan yang lain.
Artinya;
Dia menciptakan kuda, bighal, (
peranan kuda dengan keledai ),dan keledai, agar bisa kalian tunganggi dan
sebagai hiasan. Dia juga menciptakan makna yang tidak kalian ketahui (QS. An-nahl)
Diayat ke 8 ini Allah tidak
menyebutkan fungsi mereka untuk dimakan. Pada hal Allah sebutkan manfaat dimakan
pada bahimatul an’am yang yang disebutkan diayat sebelumnya.
Sanggahan:
Berdalil dengan ayat ini untuk
menghukumi makruhnya makan daging kuda adalah menyimpulkan dalil yang kurang tepat. Karena penyebutan
fungsi kuda, bighal, dan khimar untuk dinaiki dan sebagai hiasan, sama sekali
tidak menunjukkan bahwa binatang ini tidak boleh dimanfaatkan untuk yang
lainnya. Disebutkan manfaat bisa ditunganggi dan sebagai hiasan karena umumnya
manfaat yang diambil dari kuda.
2.
Hadits dari Khalid bin walid RA
Artinya;
Rasulullah SAW melarang daging
kuda,bighal, khimar, dan semua hewan yang buas dan bertaring (HR Abu dawud, An
nasdi, dan ibnu majah).
Sanggahan
Hadits ini di nilai dhaif oleh
banyak ulama, An-Nawawi dalam al-majmu’ mengatakan
Artinya;
Ulama ahli hadits dan yang lainnya
sepakat bahwa hadits ini adalah hadits dhaif.sebagian ada yang mengatakan:
hadits ini mansukh .
Kemudian an-nawawi menyebutkan
beberapa penilaian ulama tentang hadits ini:
a)
Al-hafidz musa bin harus al-hammal mengatakan
Artinya;
Ini hadits dhaif
b)
Imam Bukhari mengatakan
Artinya;
Hadits ini sangat dhaif.
c)
Al-Baihaqimengatakan
\
Artinya;
Hadits ini sanadnya goncang, disamping itu, bertentangan
dengan hadits shahih (yang membolehkan makan kuda).
d)
Abu Daud perawi hadits mrngatakan
Artinya;
Hadits
ini mansukh
Referensi:
fatwa islam no 70320
Sumber:
https://konsultassyariah.com/14846-makan-daging-kuda.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar