Minggu, 18 Desember 2016

Ofah Musyarofah

HADITS NO 1346







Artinya;
            Dari Jabir dia perkata: Pada waktu perang khaibar, Rasulullah melarang makan daging keledai negeri (piaraan), dan memperbolehkan makan daging-daging kuda. Muttafaq alaih. Menurut lafal hadits riwayat bukhari:….. beliau memberi kelonggaran.

Sanad  hadits
            Pertama, daging kudahukumnya halal untuk dikonsumsi, ini adalah pendapat mayoritas ulama, berdasarkan beberapa hadits berikut.
1.      Dari Jabir bin Abdullah R.A beliau mengatakan






Artinya;
            Pada penaklukan khaibar, Rasulullah SAW makan daging keledai jinak, dan beliau membolehkan daging kuda (HR. bukhari dan muslim)
2.      Dari Asma bintu Abu bakr R.A beliau mengatakan





Artinya;
            Kami pernah menyembelih kuda dimasa Nabi SAW dan kami memakannya.
 (HR. bukhari dan muslim)
3.      Dari jabir bin Abdullah RA beliau menceritakan





Artinya;
            Kami pernah bersafar bersama Nabi SAW, dan kami makan daging kuda dan susunya (HR. Ad-Daruquthni, al-Baihaqi, An-Nawawimengatakan : sanadnya shahih)

Kedua, daging kuda hukumnya makruh untuk dimakan ini adalah pendapat Hanifah dan dua murid dekatnya: Abu Yusuf dan  Muhammad bin Hasan asy-syaibani.
Dalil pendapat ini adalah
1.      Di surat an- Nahl ayat 5 -7, allah menyebutkan tentang Bahimatul An’am (onta, sapi, dan kambing). Allah sebutkan manfaat yang didapat oleh manusia dengan binatang itu, termasuk manfaat untuk dimakan kemudian diayat ke 8 allah menyebutkan jenis hewan yang lain.






Artinya;
Dia menciptakan kuda, bighal, ( peranan kuda dengan keledai ),dan keledai, agar bisa kalian tunganggi dan sebagai hiasan. Dia juga menciptakan makna yang tidak kalian ketahui  (QS. An-nahl)
Diayat ke 8 ini Allah tidak menyebutkan fungsi mereka untuk dimakan. Pada hal Allah sebutkan manfaat dimakan pada bahimatul an’am yang yang disebutkan diayat sebelumnya.
Sanggahan:
Berdalil dengan ayat ini untuk menghukumi makruhnya makan daging kuda adalah  menyimpulkan dalil yang kurang tepat. Karena penyebutan fungsi kuda, bighal, dan khimar untuk dinaiki dan sebagai hiasan, sama sekali tidak menunjukkan bahwa binatang ini tidak boleh dimanfaatkan untuk yang lainnya. Disebutkan manfaat bisa ditunganggi dan sebagai hiasan karena umumnya manfaat yang diambil dari kuda.






2.      Hadits dari Khalid bin walid RA





Artinya;
            Rasulullah SAW melarang daging kuda,bighal, khimar, dan semua hewan yang buas dan bertaring (HR Abu dawud, An nasdi, dan ibnu majah).

            Sanggahan
            Hadits ini di nilai dhaif oleh banyak ulama, An-Nawawi dalam al-majmu’ mengatakan






Artinya;
            Ulama ahli hadits dan yang lainnya sepakat bahwa hadits ini adalah hadits dhaif.sebagian ada yang mengatakan: hadits ini mansukh .
            Kemudian an-nawawi menyebutkan beberapa penilaian ulama tentang hadits ini:
a)      Al-hafidz musa bin harus al-hammal mengatakan



Artinya;
          Ini hadits dhaif
b)      Imam Bukhari mengatakan



Artinya;
          Hadits ini sangat dhaif.
c)      Al-Baihaqimengatakan




\
Artinya;
          Hadits ini sanadnya goncang, disamping itu, bertentangan dengan hadits shahih (yang membolehkan makan kuda).
d)      Abu Daud perawi hadits mrngatakan



Artinya;
          Hadits ini mansukh




Referensi: fatwa islam no 70320

Sumber:
            https://konsultassyariah.com/14846-makan-daging-kuda.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar