NAMA : RIMA HERMAYANI
NIM : 1415201049
SMT/JURUSAN : 3/AAS (A)
BAB RUJUK
HADITS NO 1121
عن عمر ا ن بن حصين ا نه سعل عن الر جل
يطلق ثم يرا جع ولايشهد ؟
فقال : أشهد على طلاقها, وعلى رجعثها .رواه أبو
داود هكذا موقوفا, وسنده صحيح.
|
s
Artinya :
Dari Imran bin Hushain, bahwasannya dia ditanya dari hal seseorang menceraikan
(isterinya) kemudian meruju’, tetapi tidak mengadakan saksi. Maka ia menjawab :
Adakanlah saksi pada menthalaqnya dari pada meruju’nya.
Diriwayatkan oleh Abu Dawud begitu
dengan mauquf dan sanadnya shahih.
Menurut surat ath-Thalaq ayat kedua,
bahwa orang yang melepasakan isterinya dan meruju’ kembali itu wajib mengadakan
dua saksi yang adil.
Rujuk adalah bersatunya kembali
seorang suami kepada istri yang telah dicerai sebelum habis masa menunggunya (iddah). Rujuk hanya
boleh dilakukan di dalam masa ketika suami boleh rujuk kembali kepada isterinya
(talaq raj’i),
yakni di antara talak
satu atau dua. Jika seorang suami rujuk dengan istrinya, tidak diperlukan
adanya akad nikah yang baru karena akad yang lama belum seutuhnya terputus. Seperti
dijelaskan pada hadits no 1121 rujuk tidak membutuhkan wali, mas kawin, dan
tidak pula kesediaan dari istri yang di talak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar