Rabu, 14 Desember 2016

RIMA HERMAYANI

NAMA : RIMA HERMAYANI
NIM : 1415201049
SMT/JURUSAN : 3/AAS (A)


BAB RUJUK
HADITS NO 1121
عن عمر ا ن بن حصين ا نه سعل عن الر جل يطلق ثم يرا جع ولايشهد ؟
فقال : أشهد على طلاقها, وعلى رجعثها .رواه أبو داود هكذا موقوفا, وسنده صحيح.
s
Artinya : Dari Imran bin Hushain, bahwasannya dia ditanya dari hal seseorang menceraikan (isterinya) kemudian meruju’, tetapi tidak mengadakan saksi. Maka ia menjawab : Adakanlah saksi pada menthalaqnya dari pada meruju’nya.
            Diriwayatkan oleh Abu Dawud begitu dengan mauquf dan sanadnya shahih.
            Menurut surat ath-Thalaq ayat kedua, bahwa orang yang melepasakan isterinya dan meruju’ kembali itu wajib mengadakan dua saksi yang adil.
            Rujuk adalah bersatunya kembali seorang suami kepada istri yang telah dicerai sebelum habis masa menunggunya (iddah). Rujuk hanya boleh dilakukan di dalam masa ketika suami boleh rujuk kembali kepada isterinya (talaq raj’i), yakni di antara talak satu atau dua. Jika seorang suami rujuk dengan istrinya, tidak diperlukan adanya akad nikah yang baru karena akad yang lama belum seutuhnya terputus. Seperti dijelaskan pada hadits no 1121 rujuk tidak membutuhkan wali, mas kawin, dan tidak pula kesediaan dari istri yang di talak.


Description: Urutan Sanad
Description: Urutan Sanad
Description: Urutan Sanad
Description: Urutan Sanad



Tidak ada komentar:

Posting Komentar