TUGAS HADITS AHKAM
KELOMPOK 3 (AAS-A)
Novi Fitriani (1415201039)
KELOMPOK 3 (AAS-A)
Novi Fitriani (1415201039)
عن ابي سعيد الخدري رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم (لا تحل الصدقة لغني الا لخمسة : لعا مل عليها , او رجل اشتراها بماله , او غارم, او غاز فى سبيل الله , او مسكين تصدق عليه منها, فاهدى منها ل غني ) رواه احمد , وابو داود , وابن ماجه, وصححه الحاكم, واعل بالارسال.
BAB III : ZAKAT
Hadits No. 662 Tentang Pembagian Zakat
Hadits No. 662 Tentang Pembagian Zakat
Dari Abu Sa’id Al-Khudry Radliyallaahu’anhu bahwa Rasulullaah
SAW bersabda : “Zakat itu tidak halal diberikan kepada orang kaya kecuali lima
macam, yaitu: panitia zakat, atau orang yang membelinya dengan hartanya, atau
orang yang berhutang, atau orang yang berperang di jalan Allah, atau orang
miskin yang menerima zakat kemudian memberikannya pada orang kaya.” Riwayat
Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Hakim, namun ia juga
menilainya cacat karena mursal.
A. Sanad:
1. Riwayat
Ahmad
Abu Sa’id Al Khudry
‘Atho’ bin Yasar
Zaid bin Aslam
Ma’mar
Abdurrazaq
Rasulullaah SAW
2. Riwayat Abu Daud
‘Atha’ bin Yasar
Zaid bin Aslam
Malik
Abdullah bin Maslamah
Rasulullaah SAW
3. Riwayat Ibnu Majah
Abu Sa’id Al-Khudry
‘Atha bin Yasar
Zaid bin Aslam
Ma’mar
Abdurrazaq
Muhammad bin Yahya
Rasulullaah SAW
B. Penjelasan(Pendapat Para Ulama)
Zakat berasal dari bahasa Arab Zakah, adalah jumlah harta tertentu yang
wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan
yang berhak menerimanya menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syara’.
Wahbah Al-Zuhayli dalam kitabnya Al-Fiqh
Al-Islami Wa Adillatuh mengungkapkan definisi zakat menurut para ulama madzhab
Ø Menurut Imam Syafi’i, zakat adalah nama bagi
sesuatu yang dikeluarkan dari harta dan badan dengan cara tertentu.
Ø Menurut Imam Hanafi, zakat adalah kepemilikan
bagian harta tertentu dari harta tertentu untuk pihak tertentu yang telah
ditentukan oleh syar’i (Allah SWT) untuk mengharapkan keridhaanNYA.
Ø Menurut Imam Maliki, zakat itu adalah
mengeluarkan bagian tertentu dari harta tertentu pula, yang telah mencapai satu
nisab pula, diberikan kepada orang yang berhak menerimanya, yakni apabila harta
itu merupakan milik penuh si pemberi.
Ø Menurut Imam Hambali, zakat ialah hak yang
wajib dikeluarkan dari suatu harta.
Zakat dalam Al-Quran sudah disebutkan
secara ringkas, maka secara khusus pula Quran telah memberikan perhatian dengan
menerangkan kepada siapa zakat itu harus diberikan. Seperti telah dijelaskan
dalam qurat surat At-Taubah ayat 60 mengenai siapa siapa saja yang berhak
menerima zakat.
Jika dilihat dari penyebabnya, kriteria mustahik dapat dibagi
menjadi dua kelompok besar, yaitu:
1.
Ketidakmampuan dan Ketidakberdayaan
Dalam kategori ini dibagi menjadi dua
yaitu yang pertama ketidakmampuan di bidang ekonomi (fakir, miskin, gharim dan
ibn sabil), dan yang kedua yaitu ketidakberdayaan dalam wujud ketidakbebasan
dan keterbelengguannya untuk mendapat hak asasi manusia (budak).
2.
Kemaslahatan Umum Umat Islam
Mustahik bagian kedua ini mendapat zakat
karena jasa dan tujuannya untuk kepentingan umum umat Islam (amil, muallaf, dan
fi sabilillaah)
C. Pendapat
Pribadi
Zakat sebagai penyuci harta yang
dimiliki atas pemberian Allah, sekaligus sarana untuk membantu sesama muslim
dalam hal perekonomian merupakan hal yang hukumnya wajib. 5 golongan yang
berhak mendapatkan zakat tersebut sudah memenuhi kriteria penerima zakat karena
jika dilihat dari sebab atau urgensinya penerima zakat yaitu tidak mampu secara
ekonomi dan dilihat dari jasanya untuk umat Islam. Maka tidak halal orang kaya
menerima zakat karena dari segi ekonomi sudah mampu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar