Rabu, 14 Desember 2016

Novi Fitriani

TUGAS HADITS AHKAM
KELOMPOK 3 (AAS-A)
Novi Fitriani (1415201039)


عن ابي سعيد الخدري رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم (لا تحل الصدقة لغني الا لخمسة : لعا مل عليها , او رجل اشتراها بماله , او غارم, او غاز فى سبيل الله , او مسكين تصدق عليه منها, فاهدى منها ل غني ) رواه احمد , وابو داود , وابن ماجه, وصححه الحاكم, واعل بالارسال.
BAB III : ZAKAT
Hadits No. 662 Tentang Pembagian Zakat






Dari Abu Sa’id Al-Khudry Radliyallaahu’anhu bahwa Rasulullaah SAW bersabda : “Zakat itu tidak halal diberikan kepada orang kaya kecuali lima macam, yaitu: panitia zakat, atau orang yang membelinya dengan hartanya, atau orang yang berhutang, atau orang yang berperang di jalan Allah, atau orang miskin yang menerima zakat kemudian memberikannya pada orang kaya.” Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Hakim, namun ia juga menilainya cacat karena mursal.
A. Sanad:
1. Riwayat Ahmad

Abu Sa’id Al Khudry


‘Atho’ bin Yasar


Zaid bin Aslam


Ma’mar


Abdurrazaq
                                                                                                         
Rasulullaah SAW

2. Riwayat Abu Daud


‘Atha’ bin Yasar


Zaid bin Aslam


Malik


Abdullah bin Maslamah

Rasulullaah SAW

3. Riwayat Ibnu Majah


Abu Sa’id Al-Khudry


‘Atha bin Yasar


Zaid bin Aslam


Ma’mar


Abdurrazaq


Muhammad bin Yahya

Rasulullaah SAW

B. Penjelasan(Pendapat Para Ulama)
Zakat berasal dari bahasa Arab Zakah, adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syara’.
Wahbah Al-Zuhayli dalam kitabnya Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuh mengungkapkan definisi zakat menurut para ulama madzhab
Ø  Menurut Imam Syafi’i, zakat adalah nama bagi sesuatu yang dikeluarkan dari harta dan badan dengan cara tertentu.
Ø  Menurut Imam Hanafi, zakat adalah kepemilikan bagian harta tertentu dari harta tertentu untuk pihak tertentu yang telah ditentukan oleh syar’i (Allah SWT) untuk mengharapkan keridhaanNYA.
Ø  Menurut Imam Maliki, zakat itu adalah mengeluarkan bagian tertentu dari harta tertentu pula, yang telah mencapai satu nisab pula, diberikan kepada orang yang berhak menerimanya, yakni apabila harta itu merupakan milik penuh si pemberi.
Ø  Menurut Imam Hambali, zakat ialah hak yang wajib dikeluarkan dari suatu harta.
Zakat dalam Al-Quran sudah disebutkan secara ringkas, maka secara khusus pula Quran telah memberikan perhatian dengan menerangkan kepada siapa zakat itu harus diberikan. Seperti telah dijelaskan dalam qurat surat At-Taubah ayat 60 mengenai siapa siapa saja yang berhak menerima zakat.
Jika dilihat dari penyebabnya, kriteria mustahik dapat dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu:
1. Ketidakmampuan dan Ketidakberdayaan
Dalam kategori ini dibagi menjadi dua yaitu yang pertama ketidakmampuan di bidang ekonomi (fakir, miskin, gharim dan ibn sabil), dan yang kedua yaitu ketidakberdayaan dalam wujud ketidakbebasan dan keterbelengguannya untuk mendapat hak asasi manusia (budak).
2. Kemaslahatan Umum Umat Islam
Mustahik bagian kedua ini mendapat zakat karena jasa dan tujuannya untuk kepentingan umum umat Islam (amil, muallaf, dan fi sabilillaah)

C. Pendapat Pribadi
Zakat sebagai penyuci harta yang dimiliki atas pemberian Allah, sekaligus sarana untuk membantu sesama muslim dalam hal perekonomian merupakan hal yang hukumnya wajib. 5 golongan yang berhak mendapatkan zakat tersebut sudah memenuhi kriteria penerima zakat karena jika dilihat dari sebab atau urgensinya penerima zakat yaitu tidak mampu secara ekonomi dan dilihat dari jasanya untuk umat Islam. Maka tidak halal orang kaya menerima zakat karena dari segi ekonomi sudah mampu.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar