Rabu, 14 Desember 2016

Resti Merlinda

KITAB AT’IMAH
BAB AQIQAH DENGAN DUA EKOR KAMBING

Hadits Nomor 1383


شاتان الغلام عن يعق ان) هم امر ص اللهرسول  أن ئشة عن

          وصححه الترمذي رواه (الجاريةشاة وعن  مكافئتان 
 
 









Artinya :         
            Dari Aisyah bahwasannya Rasulullah SAW perintah mereka (Sahabat-sahabat) supaya di aqieqahkan buat anak laki-laki dua kambing yang bersamaan dan buat anak perempuan satu kambing. Diriwayatkan dia oleh Tirmidzi dan ia shahkan dia.
            Dari Hadits tersebut dan yang lainnya bisa difaham bahwa aqieqah buat anak yang baharu di zhahirkan itu, satu perintah wahib, tetapi lantaran :
a.       Ada hadits yang Rasulullah SAW bersabda padanya : “Barangsiapa mau aqieqahkan anaknya, bolehlah ia berbuat” berarti aqieqah itu diserahkan kepada kemauan seseorang jadi tidak wajib.
b.      Ada hadits yang menerangkan bahwa ketika seorang bertanya : Adakah lain dari zakat itu sesuatu kewajiban harta atas saya? Rasulullah SAW jawab : “Tidak ada” ini memberi arti bahwa aqieqah itu tidak wajib tentu Rasulullah SAW terangkan padanya.
            Kebanyakan para ulama berpendapat bahwa semua binatang yang dapat dijadikan binatang korban yaitu unta, sapi, kerbau, kambing atau domba dapat pula dijadikan binatang aqiqah. Sedangkan Mazhab Maliki berpendapat bahwa binatang aqiqah itu kambing dan domba. Mereka tidak menyebut binatang-binatang yang lain. Dasar Hukum pendapat mereka ialah perbuatan Rasulullah SAW. Beliau mengaqiqahkan cucu-cucu beliau Hasan dan Husain, masing-masing dengan seekor kambing. Pendapat Malik dan ulama-ulama lain ini dapat dikompromikan yaitu aqiqah yang paling baik ialah binatang kambing sesuai dengan perbuatan Rasulullah SAW.
            Imam Malik berpegang dengan hadits pertama karena itu beliau berpendapat bahwa anak laki-laki dan anak perempuan masing-masing mereka diaqiqahkan dengan seekor kambing, sesuai dengan perbuatan Rasulullah SAW. Menurut Imam Syafi’I dan Imam Hanbali mengikuti hadits kedua karena itu beliau berpendapat bahwa bagi anak laki-laki dua ekor kambing sedangkan bagi anak perempuan seekor kambing.

Sanad Hadits
 Muhammad bin Yahya bin Abi Hazm Mihran
Abdul A’laa bin Abdul A’laa
Muhammad bin Ishaq bin Yasar
Abdullah bin Abi bakar bin Muhammad bin Amru bin Hazm
Muhammad bin Ali bin Al Husain bin Ali bin Abi Thalib
Rawi terputus
Ali bin Abi Thalib bin Abdul Al Muthalib bin Hasyim bin Abdi Manaf 















 







Tidak ada komentar:

Posting Komentar