KITAB AT’IMAH
BAB AQIQAH DENGAN DUA EKOR KAMBING
Hadits Nomor 1383
|
Artinya :
Dari Aisyah bahwasannya Rasulullah
SAW perintah mereka (Sahabat-sahabat) supaya di aqieqahkan buat anak laki-laki
dua kambing yang bersamaan dan buat anak perempuan satu kambing. Diriwayatkan
dia oleh Tirmidzi dan ia shahkan dia.
Dari Hadits tersebut dan yang
lainnya bisa difaham bahwa aqieqah buat anak yang baharu di zhahirkan itu, satu
perintah wahib, tetapi lantaran :
a. Ada hadits yang Rasulullah SAW bersabda padanya : “Barangsiapa
mau aqieqahkan anaknya, bolehlah ia berbuat” berarti aqieqah itu diserahkan
kepada kemauan seseorang jadi tidak wajib.
b. Ada hadits yang menerangkan bahwa ketika seorang bertanya :
Adakah lain dari zakat itu sesuatu kewajiban harta atas saya? Rasulullah SAW
jawab : “Tidak ada” ini memberi arti bahwa aqieqah itu tidak wajib tentu
Rasulullah SAW terangkan padanya.
Kebanyakan para ulama berpendapat
bahwa semua binatang yang dapat dijadikan binatang korban yaitu unta, sapi,
kerbau, kambing atau domba dapat pula dijadikan binatang aqiqah. Sedangkan
Mazhab Maliki berpendapat bahwa binatang aqiqah itu kambing dan domba. Mereka
tidak menyebut binatang-binatang yang lain. Dasar Hukum pendapat mereka ialah
perbuatan Rasulullah SAW. Beliau mengaqiqahkan cucu-cucu beliau Hasan dan
Husain, masing-masing dengan seekor kambing. Pendapat Malik dan ulama-ulama
lain ini dapat dikompromikan yaitu aqiqah yang paling baik ialah binatang
kambing sesuai dengan perbuatan Rasulullah SAW.
Imam Malik berpegang dengan hadits
pertama karena itu beliau berpendapat bahwa anak laki-laki dan anak perempuan
masing-masing mereka diaqiqahkan dengan seekor kambing, sesuai dengan perbuatan
Rasulullah SAW. Menurut Imam Syafi’I dan Imam Hanbali mengikuti hadits kedua
karena itu beliau berpendapat bahwa bagi anak laki-laki dua ekor kambing
sedangkan bagi anak perempuan seekor kambing.
Sanad Hadits
Tidak ada komentar:
Posting Komentar