|
وَعَنْهُ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ -
قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: «إذَا
دُعِيَ أَحَدُكُمْ فَلْيُجِبْ فَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيُصَلِّ، وَإِنْ كَانَ
مُفْطِرًا فَلْيُطْعَمْ» أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ أَيْضًا.
"Dan darinya, ia berkata,
"Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Apabila seorang
di antara kamu diundang, hendaknya dia memenuhi undangan tersebut, jika ia
sedang berpuasa hendaknya dia mendoakan, dan jika ia tidak berpuasa, hendaknya
dia makan." (HR. Muslim)
shahih, Musllim (1431)
ـــــــــــــــــــــــــــــ
[سبل
السلام]
Penjelasan Kalimat
"Dan darinya
(Abu Hurairah) Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Apabila
seorang di antara kamu diundang, hendaknya dia memenuhi undangan tersebut, jika
ia sedang berpuasa hendaknya dia mendoakan, dan jika ia tidak berpuasa,
hendaknya dia makan."
Tafsir Hadits
Hadits mewajibkan memenuhi undangan
walaupun dia sedang berpuasa. Para ulama berbeda pendapat tentang maksud 'shalat'
(dalam hadits tertulis فَلْيُصَلِّ)
Menurut jumhur, maksudnya: hendaklah
ia mendoakan si pengundang semoga mendapatkan ampunan dari Allah dan
keberkahan. Ada yang berpendapat, maksudnya; hendaklah ia melaksanakan shalat
agar mendapatkan keutamaannya, sehingga sang pengundang dan tamu undangan yang
hadir mendapatkan keberkahan. Zhahir hadits ini, tidak mewajibkan dia untuk
makan, jika puasanya wajib (puasa bulan Ramadhan) sudah jelas dia tidak boleh
untuk makan, tapi jika puasa sunnah, boleh baginya untuk membatalkan puasa.
Zhahir sabda Nabi, "Hendaklah
dia makan" mewajibkan untuk makan. Akan tetapi, para ulama berbeda
pendapat tentang itu. Pendapat yang paling shahih menurut madzhab Asy-Syafi'i
adalah tidak wajib untuk makan dalam pesta walimah atau pesta lainnya. Ada juga
yang mengatakan: wajib berdasarkan zhahir hadits itu, setidaknya makan sesuap
dan tidak wajib untuk menambah [lebih dari itu]. Yang berpendapat tidak wajib,
mereka beralasan bahwa perintah tersebut bukan untuk wajib tapi sunnah,
berdasarkan hadits berikut ini
KOMENTAR
Hadits yang saya sampaikan kepada
temen-teman adalah hadits 1431 yang berbunyi ” Dan darinya, ia berkata,
"Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Apabila seorang
di antara kamu diundang, hendaknya dia memenuhi undangan tersebut, jika ia
sedang berpuasa hendaknya dia mendoakan, dan jika ia tidak berpuasa, hendaknya
dia makan”
Dalam
hadits ini menjelaskan bahwa orang yang mengundang ke walimah itu hukumnya
wajib akan tetapi kata wajib disini bisa berubah jika orang yang mendapat
undangan tidak bisa menghadiri udangan tersebut apabila dia memiliki Rukhsoh
(Alasan ) yang logis, yang memiliki nilai lebih dalam artian memiliki sisi
negative apabila ia meninggalkan acara tersebut sehingga ia tidak bisa
menghadiri undangan walimah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar