Selasa, 13 Desember 2016

Adi Nurma

Dan Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Manshur telah mengabarkan kepada kami Abu Ali Ubaidullah bin Abdul Majid telah menceritakan kepada kami Rabah bin Abu Ma'ruf ia berkata, saya mendengar Atha` berkata, telah mengabarkan kepadaku Shafwan bin Ya'la dari bapaknya radliallahu 'anhu, ia berkata; Kami pernah bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, tiba-tiba seorang laki-laki yang mengenakan Jubah dan telah terlumuri oleh Khaluq mendatangi beliau seraya berkata, "Wahai Rasulullah, saya telah berihram dengan niat Umrah, lalu bagaimana saya harus melakukannya?" Namun beliau kemudian terdiam dan tidak menjawab pertanyaan laki-laki itu. kemudian Umar pun menutupi (menyelimuti) beliau, demikianlah ketika wahtu turun. Maka saya pun berkata kepada Umar radliallahu 'anhu, "Saya ingin memasukkan kepalaku dalam selimut itu pada saat wahyu diturunkan kepada beliau." Dan ketika diturunkannya wahyu pada beliau, maka Umar langsung menyelimuti beliau dan aku pun datang dan memasukkan kepala ke dalam selimut, sehingga aku dapat melihat beliau. Ketika siuman, beliau bertanya: "Mana orang yang bertanya tentang Umrah tadi?" Kemudian laki-laki itu pun beranjak menuju kepada beliau. Maka beliau pun bersabda: "Tanggalkanlh jubahmu, dan cucilah bekas Khaluq yang masih berbekas pada dirimu. Kemudian lakukanlah di dalam Umrahmu sebagaimana apa yang kamu lakukan dalam hajimu."
و حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ أَخْبَرَنَا أَبُو عَلِيٍّ عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ الْمَجِيدِ حَدَّثَنَا رَبَاحُ بْنُ أَبِي مَعْرُوفٍ قَالَ سَمِعْتُ عَطَاءً قَالَ أَخْبَرَنِي صَفْوَانُ بْنُ يَعْلَى عَنْ أَبِيهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَتَاهُ رَجُلٌ عَلَيْهِ جُبَّةٌ بِهَا أَثَرٌ مِنْ خَلُوقٍ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أَحْرَمْتُ بِعُمْرَةٍ فَكَيْفَ أَفْعَلُ فَسَكَتَ عَنْهُ فَلَمْ يَرْجِعْ إِلَيْهِ وَكَانَ عُمَرُ يَسْتُرُهُ إِذَا أُنْزِلَ عَلَيْهِ الْوَحْيُ يُظِلُّهُ فَقُلْتُ لِعُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ إِنِّي أُحِبُّ إِذَا أُنْزِلَ عَلَيْهِ الْوَحْيُ أَنْ أُدْخِلَ رَأْسِي مَعَهُ فِي الثَّوْبِ فَلَمَّا أُنْزِلَ عَلَيْهِ خَمَّرَهُ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ بِالثَّوْبِ فَجِئْتُهُ فَأَدْخَلْتُ رَأْسِي مَعَهُ فِي الثَّوْبِ فَنَظَرْتُ إِلَيْهِ فَلَمَّا سُرِّيَ عَنْهُ قَالَ أَيْنَ السَّائِلُ آنِفًا عَنْ الْعُمْرَةِ فَقَامَ إِلَيْهِ الرَّجُلُ فَقَالَ انْزِعْ عَنْكَ جُبَّتَكَ وَاغْسِلْ أَثَرَ الْخَلُوقِ الَّذِي بِكَ وَافْعَلْ فِي عُمْرَتِكَ مَا كُنْتَ فَاعِلًا فِي حَجِّكَ

Hadits No. 744
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Kami keluar bersama Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pada tahun haji wada'. Di antara kami ada yang berihram untuk umrah, ada yang berihram untuk haji dan umrah, dan ada yang berihram untuk haji. Sedang Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam berihram untuk haji. Bagi yang berihram untuk umrah, ia boleh menanggalkan ihramnya (tahallul) sewaktu datang (ke kota Mekkah). Adapun bagi yang berihram untuk haji atau menggabungkan antara haji dan umrah, ia tidak boleh menanggalkan ihramnya sampai pada hari raya Kurban. Muttafaq Alaihi.

َعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: ( خَرَجْنَا مَعَ اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم عَامَ حَجَّةِ اَلْوَدَاعِ, فَمِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِعُمْرَةٍ, وَمِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِحَجٍّ وَعُمْرَةٍ, وَمِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِحَجٍّ, وَأَهَلَّ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم بِالْحَجِّ, فَأَمَّا مَنْ أَهَلَّ بِعُمْرَةٍ فَحَلَّ, وَأَمَّا مَنْ أَهَلَّ بِحَجٍّ, أَوْ جَمَعَ اَلْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ فَلَمْ يَحِلُّوا حَتَّى كَانَ يَوْمَ اَلنَّحْرِ )  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ 
Ya'laa bin Umayyah bin
Abi 'Ubaidah
Urutan Sanad
Urutan Sanad
Urutan Sanad
Urutan Sanad
Urutan Sanad


  • Nama Lengkap : Ya'laa bin Umayyah bin Abi 'Ubaidah
  • Kalangan : Shahabat
  • Kuniyah : Abu Khalaf
  • Negeri semasa hidup : Marur Rawdz
  • Wafat :
ULAMA
KOMENTAR
Shahabat

  •  

  • Nama Lengkap : Shafwan bin Ya'laa bin Umayyah
  • Kalangan : Tabi'in kalangan tua
  • Kuniyah :
  • Negeri semasa hidup : Marur Rawdz
  • Wafat :
ULAMA
KOMENTAR
Ibnu Hibban
disebutkan dalam 'ats tsiqaat
Ibnu Hajar Al Atsqalani
Tsiqah
Adz Dzahabi
Tsiqah

  • Nama Lengkap : Atha' bin Abi Rabbah Aslam
  • Kalangan : Tabi'in kalangan pertengahan
  • Kuniyah : Abu Muhammad
  • Negeri semasa hidup : Marur Rawdz
  • Wafat : 114 H
ULAMA
KOMENTAR
Yahya bin Ma'in
Tsiqah
Ibnu Saad
tsiqah
Abu Zur'ah
Tsiqah
Ibnu Hibban
disebutkan dalam 'Ats Tsiqat'

  • Nama Lengkap : Rabah bin Abi Ma'ruf bin Abi Sarah
  • Kalangan : Tabi'in (tdk jumpa Shahabat)
  • Kuniyah :
  • Negeri semasa hidup : Marur Rawdz
  • Wafat :
ULAMA
KOMENTAR
Yahya bin Ma'in
dla'if
An Nasa'i
dla'if
Abu Zur'ah
Shalih
Abu Hatim
Shalih
Ibnu Hibban
disebutkan dalam 'ats tsiqaat
Ibnu Hajar al 'Asqalani
Shaduuq Lahu Auham

  • Nama Lengkap : Ubaidullah bin 'Abdul Majid
  • Kalangan : Tabi'ut Tabi'in kalangan biasa
  • Kuniyah : Abu 'Ali
  • Negeri semasa hidup : Bashrah
  • Wafat : 209 H
ULAMA
KOMENTAR
Ibnu Hibban
disebutkan dalam 'ats tsiqaat
Abu Hatim
laisa bihi ba`s
Yahya bin Ma'in
laisa bihi ba`s
Ad Daruquthni
mentsiqahkannyanya
Adz Dzahabi
Tsiqah
Ibnu Hajar
Shaduuq

  • Nama Lengkap : Ishaq bin Manshur bin Bahram
  • Kalangan : Tabi'ul Atba' kalangan pertengahan
  • Kuniyah : Abu Ya'qub
  • Negeri semasa hidup : Himsh
  • Wafat : 251 H
ULAMA
KOMENTAR
Muslim
tsiqah ma`mun
An Nasa'i
Tsiqah Tsabat
Ibnu Hajar al 'Asqalani
tsiqah tsabat
Abu Hatim
Shaduuq
Ibnu Hibban
disebutkan dalam 'ats tsiqaat
Ibnu Syahin
disebut

Penjelasan Kalimat
"Dari Aisyah Radhiyallahu Anha berkata, "Kami keluar (mereka berangkat dari Madinah, saat itu Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam keluar pada hari Sabtu ketika bulan Dzul Hijjah tinggal enam hari, setelah beliau menunaikan shalat Zhuhur sebanyak empat rakaat di Madinah dan berkhutbah menjelaskan kepada mereka tentang ihram baik berkenaan dengan hal-hal yang wajib dan yang sunnah) bersama Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam pada tahun haji wada' (pada tahun kesepuluh dari hijrah, dinamakan haji wada' -perpisahan- karena Rasulullah menyampaikan salam perpisahan kepada manusia pada saat itu, dan setelah hijrah, Rasulullah tidak menunaikan haji kecuali ibadah haji ini), kemudian ada di antara kami yang membaca talbiyah -setelah memakai ihram- untuk menunaikan umrah, dan ada yang membaca talbiyah setelah memakai ihram- untuk menunaikan ibadah haji dan umrah (haji qiran), sedangkan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam membaca talbiyah setelah memakai ihram- untuk menunaikan ibadah haji (haji ifrad), orang-orang yang memakai ihramnya untuk umrah maka mereka bertahallul pada hari kedatangan mereka (di Mekah, setelah mereka menyempurnakan ibadah umrahnya), sedangkan mereka yang berihram untuk haji, maupun untuk haji dan umrah maka mereka tidak bertahallul hingga hari raya kurban."
Al-Ihlal artinya meninggikan suara. Menurut para ulama, yang dimaksud dengan al-ihlal adalah membaca talbiyah dengan suara tinggi ketika mereka telah memakai ihram.
Tafsir Hadits
Hadits ini menunjukkan bahwa hal itu -berihram- dilakukan oleh para rombongan berkendaraan yang saat itu menyertai Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dengan berbagai macam ibadah yang akan ditunaikan. Dan telah diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu Anha beberapa riwayat yang berbeda-beda, yang kesemuanya dikompromikan dalam hadits di atas, kemudian ihram Aisyah Radhiyallahu Anha menjadi bahan pembicaraan ulama, untuk apakah saat itu beliau berihram, karena adanya beberapa riwayat yang saling berbeda.
Hadits ini menunjukkan bahwa saat itu rombongan tersebut berihram dengan tiga macam ibadah yang telah disebutkan, yaitu mereka yang berihram untuk haji maka merekalah yang hendak menunaikan haji ifrad, sedangkan mereka yang berihram untuk umrah maka merekalah yang hendak menunaikan haji tamattu' dan mereka yang berihram untuk haji dan umrah maka merekalah yang hendak menunaikan ibadah haji qiran.
Hadits ini menunjukkan bahwa mereka yang menunaikan ibadah haji ifrad maka mereka tidak bertahallul kecuali setelah tiba hari raya kurban, hal ini bertentangan dengan hadits yang telah diriwayatkan dari empat belas orang sahabat Rasulullah di dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim, dan pada kitab-kitab yang lainnya, "Bahwasanya Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam memerintahkan mereka yang tidak membawa hewan kurban untuk mengubah hajinya menjadi umrah." [Shahih Al-Bukhari (319) Shahih Muslim (1211).]
Ada juga yang mengatakan, "Maka hadits Aisyah Radhiyallahu Anha khusus untuk mereka yang membawa hewan kurban dan menunaikan haji ifrad, maka hukumnya seperti orang yang membawa hewan kurban dan menunaikan ibadah haji dan umrah bersamaan.
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, apakah perintah untuk mengubah hajinya menjadi umrah tersebut khusus untuk mereka yang menyertai Rasulullah saat itu atau tidak, dan Ibnul Qayyim telah membahas masalah tersebut di dalam Zad Al-Ma'ad, dan kami telah membahasnya di dalam satu makalah kami, yang tidak tepat untuk kami sertakan ke dalam pembahasan ini.
Kemudian mereka juga berbeda pendapat, untuk apakah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam berihram saat itu? Kebanyakan dari mereka mengatakan bahwa Rasulullah saat itu berihram untuk haji dan umrah, yaitu menunaikan haji qiran, sedangkan hadits Aisyah Radhiyallahu Anha di atas mengisyaratkan bahwa saat itu beliau menunaikan haji ifrad, tetapi hadits-hadits yang menjelaskan bahwa beliau saat itu menunaikan haji qiran sangatlah banyak sekali.
Para ulama juga berbeda pendapat, apakah yang paling utama dari sekian cara menunaikan ibadah haji? Banyak hadits yang menunjukkan bahwa yang paling utama ialah haji qiran, yang mana dalil-dalil atas hal tersebut telah dijelaskan oleh Ibnul Qayyim.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar