Dan
Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Manshur telah mengabarkan kepada
kami Abu Ali Ubaidullah bin Abdul Majid telah menceritakan kepada kami Rabah
bin Abu Ma'ruf ia berkata, saya mendengar Atha` berkata, telah mengabarkan kepadaku
Shafwan bin Ya'la dari bapaknya radliallahu 'anhu, ia berkata; Kami pernah
bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, tiba-tiba seorang laki-laki
yang mengenakan Jubah dan telah terlumuri oleh Khaluq mendatangi beliau
seraya berkata, "Wahai Rasulullah, saya telah berihram dengan
niat Umrah, lalu bagaimana saya harus melakukannya?" Namun beliau
kemudian terdiam dan tidak menjawab pertanyaan laki-laki itu. kemudian Umar
pun menutupi (menyelimuti) beliau, demikianlah ketika wahtu turun. Maka saya
pun berkata kepada Umar radliallahu 'anhu, "Saya ingin memasukkan
kepalaku dalam selimut itu pada saat wahyu diturunkan kepada beliau."
Dan ketika diturunkannya wahyu pada beliau, maka Umar langsung menyelimuti
beliau dan aku pun datang dan memasukkan kepala ke dalam selimut, sehingga
aku dapat melihat beliau. Ketika siuman, beliau bertanya: "Mana orang
yang bertanya tentang Umrah tadi?" Kemudian laki-laki itu pun beranjak
menuju kepada beliau. Maka beliau pun bersabda: "Tanggalkanlh jubahmu, dan
cucilah bekas Khaluq yang masih berbekas pada dirimu. Kemudian lakukanlah di
dalam Umrahmu sebagaimana apa yang kamu lakukan dalam hajimu."
|
و حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ
مَنْصُورٍ أَخْبَرَنَا أَبُو عَلِيٍّ عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ الْمَجِيدِ
حَدَّثَنَا رَبَاحُ بْنُ أَبِي مَعْرُوفٍ قَالَ سَمِعْتُ عَطَاءً قَالَ
أَخْبَرَنِي صَفْوَانُ بْنُ يَعْلَى عَنْ أَبِيهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ
كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَتَاهُ
رَجُلٌ عَلَيْهِ جُبَّةٌ بِهَا أَثَرٌ مِنْ خَلُوقٍ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ
إِنِّي أَحْرَمْتُ بِعُمْرَةٍ فَكَيْفَ أَفْعَلُ فَسَكَتَ عَنْهُ فَلَمْ
يَرْجِعْ إِلَيْهِ وَكَانَ عُمَرُ يَسْتُرُهُ إِذَا أُنْزِلَ عَلَيْهِ الْوَحْيُ
يُظِلُّهُ فَقُلْتُ لِعُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ إِنِّي أُحِبُّ إِذَا أُنْزِلَ
عَلَيْهِ الْوَحْيُ أَنْ أُدْخِلَ رَأْسِي مَعَهُ فِي الثَّوْبِ فَلَمَّا
أُنْزِلَ عَلَيْهِ خَمَّرَهُ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ بِالثَّوْبِ
فَجِئْتُهُ فَأَدْخَلْتُ رَأْسِي مَعَهُ فِي الثَّوْبِ فَنَظَرْتُ إِلَيْهِ
فَلَمَّا سُرِّيَ عَنْهُ قَالَ أَيْنَ السَّائِلُ آنِفًا عَنْ الْعُمْرَةِ
فَقَامَ إِلَيْهِ الرَّجُلُ فَقَالَ انْزِعْ عَنْكَ جُبَّتَكَ وَاغْسِلْ أَثَرَ
الْخَلُوقِ الَّذِي بِكَ وَافْعَلْ فِي عُمْرَتِكَ مَا كُنْتَ فَاعِلًا فِي
حَجِّكَ
|
Hadits No. 744
|
||
'Aisyah Radliyallaahu
'anhu berkata: Kami keluar bersama Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
pada tahun haji wada'. Di antara kami ada yang berihram untuk umrah, ada yang
berihram untuk haji dan umrah, dan ada yang berihram untuk haji. Sedang
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam berihram untuk haji. Bagi yang
berihram untuk umrah, ia boleh menanggalkan ihramnya (tahallul) sewaktu
datang (ke kota Mekkah). Adapun bagi yang berihram untuk haji atau
menggabungkan antara haji dan umrah, ia tidak boleh menanggalkan ihramnya
sampai pada hari raya Kurban. Muttafaq Alaihi.
|
|
َعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ
اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: ( خَرَجْنَا مَعَ اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم
عَامَ حَجَّةِ اَلْوَدَاعِ, فَمِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِعُمْرَةٍ, وَمِنَّا مَنْ
أَهَلَّ بِحَجٍّ وَعُمْرَةٍ, وَمِنَّا مَنْ أَهَلَّ بِحَجٍّ, وَأَهَلَّ رَسُولُ
اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم بِالْحَجِّ, فَأَمَّا مَنْ أَهَلَّ بِعُمْرَةٍ
فَحَلَّ, وَأَمَّا مَنْ أَهَلَّ بِحَجٍّ, أَوْ جَمَعَ اَلْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ
فَلَمْ يَحِلُّوا حَتَّى كَانَ يَوْمَ اَلنَّحْرِ ) مُتَّفَقٌ
عَلَيْهِ
|
Ya'laa bin Umayyah bin
Abi 'Ubaidah
Abi 'Ubaidah
|
|
|||||||||
|
|
|
||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Penjelasan Kalimat
"Dari
Aisyah Radhiyallahu Anha berkata, "Kami keluar (mereka berangkat dari
Madinah, saat itu Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam keluar pada hari
Sabtu ketika bulan Dzul Hijjah tinggal enam hari, setelah beliau menunaikan
shalat Zhuhur sebanyak empat rakaat di Madinah dan berkhutbah menjelaskan
kepada mereka tentang ihram baik berkenaan dengan hal-hal yang wajib dan yang
sunnah) bersama Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam pada tahun haji wada'
(pada tahun kesepuluh dari hijrah, dinamakan haji wada' -perpisahan- karena
Rasulullah menyampaikan salam perpisahan kepada manusia pada saat itu, dan
setelah hijrah, Rasulullah tidak menunaikan haji kecuali ibadah haji ini),
kemudian ada di antara kami yang membaca talbiyah -setelah memakai ihram- untuk
menunaikan umrah, dan ada yang membaca talbiyah setelah memakai ihram- untuk
menunaikan ibadah haji dan umrah (haji qiran), sedangkan Rasulullah Shallallahu
Alaihi wa Sallam membaca talbiyah setelah memakai ihram- untuk menunaikan
ibadah haji (haji ifrad), orang-orang yang memakai ihramnya untuk umrah maka
mereka bertahallul pada hari kedatangan mereka (di Mekah, setelah mereka
menyempurnakan ibadah umrahnya), sedangkan mereka yang berihram untuk haji,
maupun untuk haji dan umrah maka mereka tidak bertahallul hingga hari raya
kurban."
Al-Ihlal
artinya meninggikan suara. Menurut para ulama, yang dimaksud dengan al-ihlal
adalah membaca talbiyah dengan suara tinggi ketika mereka telah memakai ihram.
Tafsir Hadits
Hadits
ini menunjukkan bahwa hal itu -berihram- dilakukan oleh para rombongan
berkendaraan yang saat itu menyertai Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam
dengan berbagai macam ibadah yang akan ditunaikan. Dan telah diriwayatkan dari
Aisyah Radhiyallahu Anha beberapa riwayat yang berbeda-beda, yang kesemuanya
dikompromikan dalam hadits di atas, kemudian ihram Aisyah Radhiyallahu Anha
menjadi bahan pembicaraan ulama, untuk apakah saat itu beliau berihram, karena
adanya beberapa riwayat yang saling berbeda.
Hadits
ini menunjukkan bahwa saat itu rombongan tersebut berihram dengan tiga macam
ibadah yang telah disebutkan, yaitu mereka yang berihram untuk haji maka
merekalah yang hendak menunaikan haji ifrad, sedangkan mereka yang berihram
untuk umrah maka merekalah yang hendak menunaikan haji tamattu' dan mereka yang
berihram untuk haji dan umrah maka merekalah yang hendak menunaikan ibadah haji
qiran.
Hadits
ini menunjukkan bahwa mereka yang menunaikan ibadah haji ifrad maka mereka
tidak bertahallul kecuali setelah tiba hari raya kurban, hal ini bertentangan
dengan hadits yang telah diriwayatkan dari empat belas orang sahabat Rasulullah
di dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim, dan pada kitab-kitab yang
lainnya, "Bahwasanya Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam memerintahkan
mereka yang tidak membawa hewan kurban untuk mengubah hajinya menjadi
umrah." [Shahih Al-Bukhari (319) Shahih Muslim (1211).]
Ada
juga yang mengatakan, "Maka hadits Aisyah Radhiyallahu Anha khusus untuk
mereka yang membawa hewan kurban dan menunaikan haji ifrad, maka hukumnya
seperti orang yang membawa hewan kurban dan menunaikan ibadah haji dan umrah
bersamaan.
Para
ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, apakah perintah untuk mengubah
hajinya menjadi umrah tersebut khusus untuk mereka yang menyertai Rasulullah
saat itu atau tidak, dan Ibnul Qayyim telah membahas masalah tersebut di dalam Zad
Al-Ma'ad, dan kami telah membahasnya di dalam satu makalah kami, yang tidak
tepat untuk kami sertakan ke dalam pembahasan ini.
Kemudian
mereka juga berbeda pendapat, untuk apakah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa
Sallam berihram saat itu? Kebanyakan dari mereka mengatakan bahwa Rasulullah
saat itu berihram untuk haji dan umrah, yaitu menunaikan haji qiran, sedangkan
hadits Aisyah Radhiyallahu Anha di atas mengisyaratkan bahwa saat itu beliau
menunaikan haji ifrad, tetapi hadits-hadits yang menjelaskan bahwa beliau saat
itu menunaikan haji qiran sangatlah banyak sekali.
Para
ulama juga berbeda pendapat, apakah yang paling utama dari sekian cara
menunaikan ibadah haji? Banyak hadits yang menunjukkan bahwa yang paling utama
ialah haji qiran, yang mana dalil-dalil atas hal tersebut telah dijelaskan oleh
Ibnul Qayyim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar