Rabu, 14 Desember 2016

Ubaidillah

TUGAS TERSTRUKTUR
KITAB AL-BUYU’ ( JUAL BELI )

Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Terstruktur Salah Satu Syarat Mengikuti Mata Kuliah
Hadits Ahkam Jurusan Al-Ahwal Al-Syakhshiyah (AAS)-A
Dosen pengampu :
Dr. Faqiuddin Abdul Qadir, M.A

Disusun oleh:  Ubaydillah





                                                   



INSITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI (IAIN)CIREBON
FAKULTAS SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM (FSEI)
JURUSAN AL-AHWAL AS-SYAKHSIYYAH
1437 H / 2016 M

عن ابن عمر رضي ا لله عنهما عن رسول الله صلي الله عليه وسلم قال (ادا تبا يعا الرجلا ن, فكل واحدا منهما با اخيا ر ما لم يتقرقا وكانا جميعا , او يخير احدهما الاخر, فان خير احدهما الاخر فتبا يعا علي دلك فقد وجب البيع , وان تفرقا بعد ان تبايعا ولم يترك واحد منهما البيع فقد وجب البيع , متفق عليه ,واللفظ لمسلم.

Dari Ibnu Umar ra, dari Rasulullah SAW bersabda ;
Apabila dua orang mengadakan transaksi jual beli, maka masing-masing berhak khiyar ( Memilih antara membatalkan atau meneruskan jual beli) selama mereka belum  berpisah dan keduannya masih bersama,  atau salah seorang diantara keduannya tidak menetapkan khiyar pada yang lain, kemudian keduannya melangsungkan akad jual belinya atas ketetapan tersebut maka jadilah transaksi jual beli, dan salah seorang dari mereka tidak membatalkan jual beli, maka jadilah akad jual belinnya ( Muttafaq alaih)
“Dari Amir bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya RA bahwa Nabi Saw bersabda, “Penjual dan pembeli mempunyai hak khiyar sebelum keduanya berpisah, kecuali telah ditetapkan khiyar dan masing-masing pihak tidak diperbolehkan pergi karena takut jual beli dibatalkan.” Riwayat Al-Khamsah kecuali ibnu Majah, Ad-Daruquthni, Ibnu Huzaimah, dan Ibnu Al-Jarud. Dalam suatu riwayat, Hingga keduanya meninggalkan tempat mereka.” (Dan hadis Abu Dawud dari Ibnu Amr dengan lafadz:“Kedua pelaku jual beli (penjual dan pembeli) mempunyai hak khiyar sebelum keduanya berpisah, kecuali telah ditetapkan khiyar dan masing-masing pihak tidak diperbolehkan pergi karena takut jual beli dibatalkan,” Mereka mengatakan: sabda beliau: “takut jual beli dibatalkan” menunjukkan sah terjadinya jual beli.
Hadis ini menunjukkan adanya khiyar majlis. Juga karena sabdanya:“mempunyai hak khiyar sebelum keduanya berpisah”. Adapun ‘An-Yastaqillahu’(membatalkannya) maksudnya membatalkan jual beli, karena kalau maksud sebenarnya adalah membebaskan niscaya makna berpisah tidak mempunyai arti sehingga perlu diartikan membatalkan. Itulah yang diartikan oleh At-Tirmidzi dan ulama lainnya dengan mengatakan, tidak boleh meninggalkannya setelah jual beli khawatir memilih untuk membatalkannya. Adapun maksud Istiqalah disini berupa pembatalan jual beli orang yang menyesal. Dan mereka mengartikan makna tidak halal dengan suatu kebencian, karena tidak sesuai dengan akhlak baik dan perilaku seorang muslim dalam bersosialisasi bukan karena khawatir memilih yang dibatalkan diharamkan.


1 komentar:

  1. CASINO - Slot Search - jtmhub.com
    Results 1 - 24 of 3000+ — 영천 출장마사지 Explore the Casino Search 경상남도 출장마사지 results 공주 출장안마 for CASINO - Slot Search from 춘천 출장마사지 JTM Hub, 거제 출장안마 the world's leading database of online slot machine games

    BalasHapus