TUGAS TERSTRUKTUR
KITAB AL-BUYU’ ( JUAL BELI )
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Terstruktur Salah
Satu Syarat Mengikuti Mata Kuliah
Hadits Ahkam Jurusan Al-Ahwal Al-Syakhshiyah (AAS)-A
Dosen pengampu : Dr. Faqiuddin Abdul Qadir, M.A
Hadits Ahkam Jurusan Al-Ahwal Al-Syakhshiyah (AAS)-A
Dosen pengampu : Dr. Faqiuddin Abdul Qadir, M.A
Disusun oleh: Rohilatul Hawa (1415201063)
INSITUT AGAMA
ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI (IAIN)CIREBON
FAKULTAS
SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM (FSEI)
JURUSAN
AL-AHWAL AS-SYAKHSIYYAH
1437 H / 2016
وعن جا بربن عبدالله رضي الله عنهما
انه سمع رسول الله صلي الله عليه وسلم يقول , عا م الفتح, وهو بمكة (ان الله حرم
بيع الخمر, :والميتة , والخنزير , والاصنام) فقيل : يارسول الله , ارايت شحوم
الميتة , فانها تطلي بها السفن, وتدهن بها الجلود , ويستنبح به الناس؟ فقال ( لا, هوحرام) ثم قال رسول الله صلي الله عليه وسلم عند
دلك ( قاتل الله اليهود ,ان الله تعالي لما حرم عليهم شحومهاجملوه, ثم باعوه فاكلو
اثمنه) متفق عليه
Artinya : Telah menceritakan kepada kami
Quthaibah, telah menceritakan kepada kami Al-Laits dari Yazid bin Abi Habih,
dari Atho’ bin Abi Rabbah dari Jabir bin Abdullah RA, Bahwasanya dia mendengar
Rasulullah SAW, bersabda ketika hari penaklukan saat beliau di Mekkah: “ Allah
dan rasulnya telah mengharamkan khamr,
bangkai, babi, dan patung-patung” ada yang bertanya “wahai Rasulullah, bagaimana
dengan lemak dari bangkai (sapi dan kambing) karena bisa dimanfaatkan untuk
memoles sarung pedang, atau meminyaki kulit-kulit, dan sebagai bahan minyak
untuk penerang bagi manusia ? beliau bersabda : “Tidak, dia tetap haram”,
kemudian saat itu juga Rasulullah SAW bersabda : semoga Allah melaknat Yahudi,
karena ketika Allah mengharamkan lemak hewan/bangkai (sapi dan kambing) mereka
mencairkannya lalu memperjualbelikannya dan memakan uang jual belinya”.
Menurut para ulama
Dan dari jenis bisnis yang terlarang adalah:
1.
Menjual khamar
·
Apa yang dimaksud dengan khamr, berdasarkan sabda Nabi :”setiap
yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram”.
·
Dan beliau mencela (dalam hadits shahih lainnya) :”sesungguhnya
Allah melaknat khamr, orang yang membuatnya, dan orang yang baginya khamr
dibuat, orang yang menjualnya dan orang yang membelinya, orang yang meminumnya
dan orang yang mendapatkan penghasilan darinya, orang yang membawanya, dan
orang yang dibawakan (khamr) untuknya; orang yang melayaninya ( HR.Tirmidzi dan
Ibnu Majah)
·
Khamr adalah segala sesuatu yang memabukkan terlepas apakah dia
disebut khamr atau minuman alkohol, liquor, anggur atau wishkey, telah
diriwayatkan dalam hadits “ umatku di akhir zaman akan meminum khamr dan
memebrinya nama yang lain”
عن عمر بن عوف المزني رضي الله تعالي عنه ان رسول الله صلي الله عليه
وسلم قال ( الصلح جائزبين المسلمين , الا صلحا حرم حلالا او احل حراما . والمسلمون
علي شروطهم , الا شرطا حرم حلالا, او احل حراما ) رواه الترميدي وصححه , وانكروا
عليه , لان راويه كثيربن عبدالله بن عوف ضعيف, وكانه اعتبره بكثرة طرقه.
Dari Amr ibnu
Auf al muzanny RA bahwa Rasulullah SAW bersabda :”perdamaian itu halal antara
kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan hal yang halal atau
menghalalkan yang haram. Kaum
muslimin wajib berpegang pada syariat mereka, kecuali syarat yang mengharamkan
hal yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR shahih Tirmidzi, namun banyak
yang mengingkarinya karena seorang perawinya yang bernama Katsir Ibnu Abdullah
ibnu Amar ibnu Auf adalah lemah, mungkin Tirmidzi menganggapnya baik karena
banyak jalannya.)
Suluh hukumnya Boleh dan sah jika
disertai dengan pengakuan, maksudnya pengakuan orang yang dituduh atas tuduhan
didalam masalah harta.
Dalam kitab Fathul Qarib, suluh ada
dua macam :
1)
suluh ibra : adalah akad damai yang
mengambil sebagian dari hutang yang berhak.
Contoh : kamu berikan lima
ratus padaku, dan aku bebaskan lima ratus nya lagi untukmu.
2)
suluh muawadlah adalah berpindahnya
hak kepadabarang lain.
Rukuin suluh :
Ø Musalih
: orang yang melakukan akad perdamaian
Ø Musalih
anhu : persoalan yang disengketakan.
Ø Musalih
alaih : hal yang dilakukan salah satu pihak kepada lawannya untuk memutus
perselisihan
Ø Shighat
: kedua belah pihak yang melakukan perdamaian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar