Selasa, 13 Desember 2016

Fatihul Arifin A.

Telah menceritakan kepada kami 'Abdan telah mengabarkan kepada kami Yazid bin Zurai' telah menceritakan kepada kami Hisyam telah menceritakan kepada kami Ibnu Sirin dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika seseorang lupa lalu dia makan dan minum (ketika sedang berpuasa) maka hendaklah dia meneruskan puasanya karena hal itu berarti Allah telah memberinya makan dan minum".
حَدَّثَنَا عَبْدَانُ أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ حَدَّثَنَا هِشَامٌ حَدَّثَنَا ابْنُ سِيرِينَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا نَسِيَ فَأَكَلَ وَشَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ

·         Nama Lengkap : Abdullah bin 'Utsman bin Jablah bin Abi Rawwad
  • Kalangan : Tabi'ul Atba' kalangan tua
  • Kuniyah : Abu 'Abdur Rahman
  • Negeri semasa hidup : Himsh
  • Wafat : 221 H
ULAMA
KOMENTAR
Ibnu Hibban
disebutkan dalam 'ats tsiqaat
Ibnu Hajar Al Atsqalani
tsiqoh hafidz
Adz Dzahabi
Hafizh

  • Nama Lengkap : "Muhammad bin Sirin, maula Anas bin Malik"
  • Kalangan : Tabi'in kalangan pertengahan
  • Kuniyah : Abu Bakar
  • Negeri semasa hidup : Bashrah
  • Wafat : 110 H



  • Nama Lengkap : Hisyam bin Hassan
  • Kalangan : Tabi'in (tdk jumpa Shahabat)
  • Kuniyah : Abu 'Abdullah
  • Negeri semasa hidup : Bashrah
  • Wafat : 148 H
ULAMA
KOMENTAR
Ahmad bin Hambal
shalih
Yahya bin Ma'in
Tsiqah
Ibnu Sa'd
Tsiqah
Abu Hatim
Shaduuq
Al 'Ajli
Tsiqah
Ibnu Hajar al 'Asqalani
Tsiqah
Adz Dzahabi
Hafizh
ULAMA
KOMENTAR
Ahmad bin Hambal
Tsiqah
Yahya bin Ma'in
Tsiqah
Al 'Ajli
Tsiqah
Muhammad bin Sa'd
tsiqah ma`mun
Ibnu Hibban
Hafizh
Ibnu Hajar al 'Asqalani
tsiqah tsabat
Adz Dzahabi
tsiqah hujjah

  • Nama Lengkap : Yazid bin Zurai'
  • Kalangan : Tabi'ut Tabi'in kalangan pertengahan
  • Kuniyah : Abu Mu'awiyah
  • Negeri semasa hidup : Bashrah
  • Wafat : 182 H
ULAMA
KOMENTAR
Ahmad bin Hambal
shaduuq mutqin
Yahya bin Ma'in
Tsiqah
Abu Hatim
tsiqah imam
Ibnu Sa'd
tsiqah hujjah
An Nasa'i
Tsiqah
Ibnu Hajar al 'Asqalani
tsiqah tsabat
Adz Dzahabi
Hafizh
  • Nama Lengkap : Abdullah bin 'Utsman bin Jablah bin Abi Rawwad
  • Kalangan : Tabi'ul Atba' kalangan tua
  • Kuniyah : Abu 'Abdur Rahman
  • Negeri semasa hidup : Himsh
  • Wafat : 221 H
ULAMA
KOMENTAR
Ibnu Hibban
disebutkan dalam 'ats tsiqaat
Ibnu Hajar Al Atsqalani
tsiqoh hafidz
Adz Dzahabi
Hafizh
Urutan Sanad
Urutan Sanad
Urutan Sanad
Urutan Sanad




Hadist no 688
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: «مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ، فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ، فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ» مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ - وَلِلْحَاكِمِ «مَنْ أَفْطَرَ فِي رَمَضَانَ نَاسِيًا فَلَا قَضَاءَ وَلَا كَفَّارَةَ» وَهُوَ صَحِيحٌ
621. Dari Abu Hurairah berkata, "Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Barangsiapa yang lupa padahal ia sedang berpuasa, lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia meneruskan puasanya, sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum." (Muttafaq Alaih)
[shahih, Al-Bukhari (1933) Muslim (1155).]
Dalam riwayat Al-Hakim, "Barangsiapa berbuka (di siang hari) pada bulan Ramadhan karena lupa, maka tidak wajib baginya qadha' maupun kafarat.” (Hadits ini shahih)
[hasan, Shahih Al-Jami' (6070).]
ـــــــــــــــــــــــــــــ
[سبل السلام]
Penjelasan Kalimat
"Dari Abu Hurairah berkata, "Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Barangsiapa yang lupa padahal ia sedang berpuasa, lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia meneruskan puasanya, sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum
(dalam riwayat At-Tirmidzi,
" فَإِنَّمَا هُوَ رِزْقٌ سَاقَهُ اللَّهُ إلَيْهِ "
"Sesungguhnya ia adalah rezeki yang Allah kirimkan kepadanya." [Shahih At-Tirmidzi (721)]
(Muttafaq Alaih) Dalam riwayat Al-Hakim (dari Abu Hurairah), "Barangsiapa berbuka (di siang hari) pada bulan Ramadhan karena lupa, maka tidak wajib baginya qadha' maupun kafarat." Hadits ini shahih." Lafazh berbuka di dalam hadits ini bersifat umum termasuk jima', namun kemudian dikhususkan untuk berbuka karena makan atau minum, karena itulah yang biasa terjadi karena lupa, demikian yang dikatakan oleh Ibnu Daqiq Al-'Id.
Tafsir Hadits
Hadits ini menunjukkan bahwa seseorang yang lupa lalu ia makan, minum atau berjima' saat ia berpuasa maka puasanya tidak batal, berdasarkan ungkapan beliau, "...maka hendaklah ia meneruskan puasanya..." yang berarti ia masih berpuasa, demikianlah pendapat jumhur ulama, Zaid bin Ali, Al-Baqir, Ahmad bin Isa, Imam Yahya dan dua golongan.
Sedangkan ulama yang lain berpendapat bahwa puasanya batal, karena menahan diri dari segala yang membatalkan merupakan rukun puasa, maka hukumnya seperti orang yang lupa melakukan salah satu rukun dari rukun-rukun shalat, orang tersebut harus mengulangi shalatnya walaupun hal itu terjadi karena lupa, sedangkan sabda beliau, "...maka hendaklah orang tersebut meneruskan puasanya...” yakni hendaklah orang tersebut meneruskan usahanya dalam menahan diri dari segala yang membatalkan.
Pendapat ini dibantah, bahwasanya sabda beliau, "... maka tidak wajib baginya qadha' maupun kafarat." Jelas menyebutkan bahwa puasanya sah dan tidak wajib diqadha'.
Ad-Daraquthni juga telah meriwayatkan tidak wajibnya qadha' ini dari Abu Rafi', Said Al-Maqbari, Al-Walid bin Abdurrahman dan 'Atha' bin Yasar yang semuanya dari Abu Hurairah.
Beberapa orang sahabat juga memfatwakan hal tersebut di antaranya, Ali, Zaid bin Tsabit, Abu Hurairah dan Ibnu Umar, sebagaimana yang dilansir oleh Ibnu Al-Mundzir dan Ibnu Hazm.
Tidak wajibnya qadha' didukung oleh beberapa hadits yang masing-masing saling menguatkan sehingga ia menjadi argumen yang kuat. Sedangkan analogi puasa kepada shalat adalah analogi yang batal, karena analogi tersebut bertentangan dengan nash yang ada, berdasarkan kenyataan bahwa dasarnya masih diperselisihkan.
Ahmad meriwayatkan dari seorang pelayan wanita yang bekerja pada sebagian sahabiyah,
«أَنَّهَا كَانَتْ عِنْدَ النَّبِيِّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - فَأُتِيَ بِقَصْعَةٍ مِنْ ثَرِيدٍ فَأَكَلَتْ مِنْهَا ثُمَّ تَذَكَّرَتْ أَنَّهَا كَانَتْ صَائِمَةً فَقَالَ لَهَا ذُو الْيَدَيْنِ الْآنَ بَعْدَ مَا شَبِعْت فَقَالَ لَهَا النَّبِيُّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: أَتَمِّي صَوْمَك فَإِنَّمَا هُوَ رِزْقٌ سَاقَهُ اللَّهُ إلَيْك»
bahwasanya ia sedang berada bersama Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, kemudian dihadiahkan kepadanya satu nampan besar berisi tsarid -makanan- maka pembantu wanita tersebut makan, lalu ia baru sadar bahwa dirinya sedang berpuasa, kemudian Dzul Yadain berkata, "Sekarang kamu sudah kenyang?" Maka Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam berkata kepada wanita tersebut, "Teruskan puasamu, sesungguhnya itu adalah rezeki yang Allah kirimkan kepadamu." //Syaikh Al-Albani berkata: Isnadnya dhaif; Al-Irwa’: 938, ebook editor//
Abdurrazzaq meriwayatkan bahwa seseorang mendatangi Abu Hurairah, lalu ia berkata, "Aku tadi berpuasa namun aku telah makan?" Beliau menjawab, "Tidak apa-apa." Lalu orang itu meneruskan kisahnya, "Lalu aku bertamu kepada seseorang dan aku lupa hingga makan serta minum?" Beliau berkata, "Tidak apa-apa, Allah telah memberimu makan dan minum." Orang tersebut meneruskan kisahnya, "Lalu aku bertamu kepada orang lain kemudian aku lupa kemudian aku makan." Abu Hurairah berkata, "Kamu adalah orang yang tidak terbiasa berpuasa."


Tidak ada komentar:

Posting Komentar