|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Hadist no 688
وَعَنْ أَبِي
هُرَيْرَةَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: «مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ، فَأَكَلَ أَوْ
شَرِبَ، فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ»
مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ - وَلِلْحَاكِمِ «مَنْ أَفْطَرَ فِي رَمَضَانَ نَاسِيًا فَلَا
قَضَاءَ وَلَا كَفَّارَةَ» وَهُوَ صَحِيحٌ
621. Dari Abu Hurairah berkata,
"Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Barangsiapa
yang lupa padahal ia sedang berpuasa, lalu ia makan atau minum, maka hendaklah
ia meneruskan puasanya, sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum."
(Muttafaq Alaih)
[shahih, Al-Bukhari (1933) Muslim (1155).]
Dalam riwayat Al-Hakim, "Barangsiapa berbuka
(di siang hari) pada bulan Ramadhan karena lupa, maka tidak wajib baginya
qadha' maupun kafarat.” (Hadits ini shahih)
[hasan, Shahih Al-Jami' (6070).]
ـــــــــــــــــــــــــــــ
[سبل
السلام]
Penjelasan Kalimat
"Dari Abu Hurairah berkata, "Rasulullah Shallallahu
Alaihi wa Sallam bersabda, "Barangsiapa yang lupa padahal ia sedang
berpuasa, lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia meneruskan puasanya,
sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum
(dalam riwayat At-Tirmidzi,
"
فَإِنَّمَا هُوَ رِزْقٌ سَاقَهُ اللَّهُ إلَيْهِ "
"Sesungguhnya ia adalah rezeki yang Allah
kirimkan kepadanya." [Shahih At-Tirmidzi (721)]
(Muttafaq Alaih) Dalam riwayat Al-Hakim (dari Abu Hurairah),
"Barangsiapa berbuka (di siang hari) pada bulan Ramadhan karena lupa,
maka tidak wajib baginya qadha' maupun kafarat." Hadits ini
shahih." Lafazh berbuka di dalam hadits ini bersifat umum termasuk jima',
namun kemudian dikhususkan untuk berbuka karena makan atau minum, karena itulah
yang biasa terjadi karena lupa, demikian yang dikatakan oleh Ibnu Daqiq Al-'Id.
Tafsir Hadits
Hadits ini menunjukkan bahwa seseorang yang
lupa lalu ia makan, minum atau berjima' saat ia berpuasa maka puasanya tidak
batal, berdasarkan ungkapan beliau, "...maka hendaklah ia meneruskan
puasanya..." yang berarti ia masih berpuasa, demikianlah pendapat
jumhur ulama, Zaid bin Ali, Al-Baqir, Ahmad bin Isa, Imam Yahya dan dua
golongan.
Sedangkan ulama yang lain berpendapat bahwa
puasanya batal, karena menahan diri dari segala yang membatalkan merupakan
rukun puasa, maka hukumnya seperti orang yang lupa melakukan salah satu rukun
dari rukun-rukun shalat, orang tersebut harus mengulangi shalatnya walaupun hal
itu terjadi karena lupa, sedangkan sabda beliau, "...maka hendaklah
orang tersebut meneruskan puasanya...” yakni hendaklah orang tersebut
meneruskan usahanya dalam menahan diri dari segala yang membatalkan.
Pendapat ini dibantah, bahwasanya sabda beliau,
"... maka tidak wajib baginya qadha' maupun kafarat." Jelas
menyebutkan bahwa puasanya sah dan tidak wajib diqadha'.
Ad-Daraquthni juga telah meriwayatkan tidak
wajibnya qadha' ini dari Abu Rafi', Said Al-Maqbari, Al-Walid bin Abdurrahman
dan 'Atha' bin Yasar yang semuanya dari Abu Hurairah.
Beberapa orang sahabat juga memfatwakan hal
tersebut di antaranya, Ali, Zaid bin Tsabit, Abu Hurairah dan Ibnu Umar,
sebagaimana yang dilansir oleh Ibnu Al-Mundzir dan Ibnu Hazm.
Tidak wajibnya qadha' didukung oleh beberapa
hadits yang masing-masing saling menguatkan sehingga ia menjadi argumen yang
kuat. Sedangkan analogi puasa kepada shalat adalah analogi yang batal, karena
analogi tersebut bertentangan dengan nash yang ada, berdasarkan kenyataan bahwa
dasarnya masih diperselisihkan.
Ahmad meriwayatkan dari seorang pelayan wanita
yang bekerja pada sebagian sahabiyah,
«أَنَّهَا
كَانَتْ عِنْدَ النَّبِيِّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - فَأُتِيَ
بِقَصْعَةٍ مِنْ ثَرِيدٍ فَأَكَلَتْ مِنْهَا ثُمَّ تَذَكَّرَتْ أَنَّهَا كَانَتْ
صَائِمَةً فَقَالَ لَهَا ذُو الْيَدَيْنِ الْآنَ بَعْدَ مَا شَبِعْت فَقَالَ لَهَا
النَّبِيُّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: أَتَمِّي صَوْمَك فَإِنَّمَا
هُوَ رِزْقٌ سَاقَهُ اللَّهُ إلَيْك»
bahwasanya ia sedang berada bersama Rasulullah
Shallallahu Alaihi wa Sallam, kemudian dihadiahkan kepadanya satu nampan besar
berisi tsarid -makanan- maka pembantu wanita tersebut makan, lalu ia
baru sadar bahwa dirinya sedang berpuasa, kemudian Dzul Yadain berkata,
"Sekarang kamu sudah kenyang?" Maka Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam
berkata kepada wanita tersebut, "Teruskan puasamu, sesungguhnya itu
adalah rezeki yang Allah kirimkan kepadamu." //Syaikh Al-Albani
berkata: Isnadnya dhaif; Al-Irwa’: 938, ebook editor//
Abdurrazzaq meriwayatkan bahwa seseorang
mendatangi Abu Hurairah, lalu ia berkata, "Aku tadi berpuasa namun aku
telah makan?" Beliau menjawab, "Tidak apa-apa." Lalu orang itu
meneruskan kisahnya, "Lalu aku bertamu kepada seseorang dan aku lupa
hingga makan serta minum?" Beliau berkata, "Tidak apa-apa, Allah
telah memberimu makan dan minum." Orang tersebut meneruskan kisahnya,
"Lalu aku bertamu kepada orang lain kemudian aku lupa kemudian aku
makan." Abu Hurairah berkata, "Kamu adalah orang yang tidak terbiasa
berpuasa."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar