Rabu, 14 Desember 2016

Mirnawati

Nama : Mirnawati
NIM : 1415201033
Kelompok : 3
Hadits Ahkam

“Bab Zakat Fitri”

A.    Dalil Hadits yang menjelaskan tentang Zakat Fitri Hadits No.649

وعن ابن عباس رضي الله عنهما قال: (فرض رسول الله صلي الله عليه و سلم زكاة الفطر, طهرة للصائم م ن اللغو, والرفث, و طعمة للمسكين, فمن ادا ها قبل الصلاة فهي زكاة مقبولهة, ومن ادا ها بعد الصلاة فه ي صدقة من الصدقات.) رواه ابو داود, و ابن ماجه, وصححه الحكم.








Artinya :
”Dari Ibn Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu’alaihi  wa salam mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan yang tidak berguna atau kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Maka barang siapa yang mengeluarkannya sebelum shalat, ia menjadi zakat yang diterima dan barang siapa yang mengeluarkannya setelah shalat, ia menjadi sedekah biasa. Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah. Hadits Shahih menurut Hakim. “

           



B.    Penjelasan Hadits
Dalam Hadits tersebut terdapat dalil-dalil yang menunjukkan kewajiban zakat fitrah itu berdasarkan keterangan : bahwa beliau (Nabi) telah mewajibkannya seperti tersebut. Dan sebagai dalil yang menunjukkan bahwa zakat-zakat itu dapat menghapus dosa, dan sebagai dalil bahwa waktu pembayaran zakat fitrah itu adalah sebelum shalat hari Raya dan kewajibannya itu terbatas waktunya. Ada yang mengatakan wajib pengeluaran zakat fitrah itu mulai terbit fajar pada hari pertama bulan syawal itu. Ini berdasarkan hadits diatas. Yang berbunyi cukupkanlah kebutuhan mereka fakir miskin untuk mencegah mengkelilingi minta-minta pada hari ini. Ada yang mengatakan zakat fitrah itu wajib dikeluarkan sejak terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadhan , berdasarkan kalimat  sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa. Dikatakan lagi zakat fitrah itu karena berlalunya dua waktu, berdasarkan kedua dalil itu. Mengenai waktu pembayaran zakat fitrah ini ada beberapa pendapat , diantaranya ada yang menyamakannya dengan zakat harta yang dibayar lebih dahulu walaupun dua tahun sebelumnya. Diantara yang membolehkannya hanya mulai bulan ramadhan saja, Oleh karena itu tidak dimajukkan waktunya. Zakat fitrah juga tidak disyaratkan mencapai setahun seperti zakat harta. Ada yang mengatakan tidak boleh memasukkan waktunya dari waktu wajib itu, kecuali sekedar sehari atau dua hari sebelumnya.
 Kaum Muslimin telah menetapkan  bahwa setiap muslim yang kaya harus menunaikan Shadaqotul Fitri kepada kaum Muslimin yang miskin agar mereka dapat ikut merayakan Idul Fitri sesudah bulan Ramadhan.  Fitri berarti sedekah yang bersifat wajib bagi setiap muslim yang memiliki harta senilai nisab Zakat.
Muslim yang kaya diharuskan membayarnya tidak hanya untuk dirinya sendiri saja, melainkan juga untuk keluarga, anak-anak, dan pembantunya. Ukuran zakat fitri itu, dalam bentuk gandum, tepung,bur,kurma, dan sebagainya, adalah satu sha’ yang ekuivalen dengan 112 ons. Diperbolehkan juga membayar harganya. Jenis zakat ini harus dibayar dibulan Ramadhan dan harus sebelum dilangsungkannyaShalat Idul Fitri, sehingga keinginan kaum miskin dalam hubungannya dengan festival Idul Fitri dapat dipenuhi dan merekapun dapat menikmati perayaan itu.



C.     Sanad Hadits
     
·        Riwayat Abu Daud
 Dari ‘Atha’ bin Yasar  ke
Zaid bin Aslam, dari Zaid bin Aslam ke
Malik , dari Malik ke
Rasulullah SAW

·         Riwayat Ibnu Majah
Dari Abu Sa’id Al-Khudry ke
‘Atha bin Yasar, dari ‘Atha bin Yasar ke
Zaid bin Aslam, dari Zaid bin Aslam ke
Ma’mar, dari Ma’mar ke
Abdurrazaq, dari Abdurrazaq ke
Muhammad bin Yahya, dari Muhammad bin Yahya ke
Rasulullah SAW.










D.  Pendapat Ulama
Ibnu ‘Umar mengemukakan bahwa Rasulullah SAW Mewajibkan Zakat Fitri Satu Sha’ Kurma kering atau Bur atas budak dan orang merdeka, lelaki maupun perempuan, tua dan muda, diantara kalian Muslimin. Beliau memerintahkan agar pembayarannya dilakukkan sebelum orang pergi melaksanakan Shalat Ied.
Abu Said Al- Khudri mengatakan bahwa “ kami biasa membayar Zakat Fitrah Satu Sha’ Makanan Pokok atau Satu Sha’ Bur atau Satu Sha’ Kurma atau Satu Sha’ Keju atau Satu Sha’ Kismis
Ibnu Abbas mengemukakan bahwa Rasulullah Mewajibkan Zakat Fitrah sebagai penyucian bagi orang-orang yang berpuasa dari perkataan kotor dan ucapan sia-sia serta sebagai pemberian makan bagi orang miskin.
Sekalipun Zakat Fitrah tidak disebutkan didalamAl-Qur’an dengan Tegas Nabi Muhammad SAW menyebut dan mewajibkannya Zakat Fitrah seperti yang tertera dalam ketiga Haist diatas . yang merupakan kewajiban bagi setiap Muslim dan berfungsi untuk membersihkan orang-orang yang berpuasa. ( Ramadhan ) dan memberi makan orang-orang miskin.
Adapun zakat fitrah menurut ke 4 Mazhab yaitu :
·         Satu Sha’ menurut mazhab Imam Maliki setara dengan empat mud sama dengan sebanyak isi telapak tangan sedang, jika mengisi keduanya lalu membentangkannya atau sama dengan 675 Gram. Jadi satu Sha’ itu sama dengan 2700 gram (2,7 kg).
·         Begitu juga menurut mazhab Imam Syafi’i satu Sha’ yang dimaksud adalah sama dengan 693 1/3 dirham dan setara dengan empat mud  atau 2751 gram (2,75 kg).
·         Dan pendapat dari Imam Syafi’i itu sama dengan pendapat dari Imam Hambali tentang takaran atau ukuran zakat yakni satu Sha’ itu sama dengan 2751 gram (2,75 kg).
·         Dan menurut Imam Hanafi satu Sha’ menurut imam Hanafi adalah 8 rithl ukuran irak. Dan satu rithl Irak yaitu sama dengan 130 dirham atau sama dengan 3800 gram  (3,8 kg). Bahkan mazhab Hanafi memperbolehkan membayar zakat fitrah dengan harga atau uang yang senilai sama dengan bahan makanan pokok yang dibayarkan, sedangkan pada mazhab Syafi’i, maliki, dan hambali itu tidak boleh. Ketiga Imam tersebut hanya mewajibkan menunaikan zakat fitrah dengan makanan pokok seperti kurma dan dikonsumsi sehari-hari oleh penduduk suatu negri contohnya beras.

Sementara menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) menganjurkan agar umat muslim yang niat membayar zakat fitrah yang penyalurannya dapat melalui amil pada rumah zakat agar menggenapkan hitungannya menjadi 3 kg. Jadi, perhitungannya berubah dari 2,5 kg pada perhitungan selama ini. Harapannya dengan cara penggenapan besaran zakat fitrah ini agar dapat menjadi jalan tengah atas perdebatan dan polemik yang selama ini berkembang berkaitan dengan jumlah besaran zakat fitrah.
Dan menurut pendapat saya : sebagian besar orang Islam di indonesia sendiri itu kan mengaku bahwa dirinya bermazhab Syafi’i dan tentunya mereka mengikuti ketentuan dari mazhab Imam Syafi’i tersebut, tapi demikian tidak semua ulama di indonesia itu bermazhab Syafi’i oleh karena itu masalah tentang zakat fitrah ini kita kembalikan kepada Al-Qur’an Allah dan Al-Hadits Muhammad sebagai Ulil amri diantara kita.






1 komentar:

  1. 1XBet
    Betting in India. It can be great to find the wooricasinos.info most popular brands, especially 1xbet korean ones that https://septcasino.com/review/merit-casino/ offer betting on sports such as football, tennis,  Rating: herzamanindir.com/ 1/10 · ‎Review novcasino by Riku VihreasaariWhere can I find 1xbet?Where can I find 1xbet betting?

    BalasHapus